Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI AL-FATAH JAYAPURA

KEPPRES No. 92 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-10-18

Pasal 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah

Jayapura.

(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura

merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.