Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 29 Januari 2002,
sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Belanda dan Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2002-01-29
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2003
