Langsung ke konten

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG

KEPPRES No. 92 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-07-26

Pasal 1

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Menandatangani

Keputusan Presiden Mengenai Penganugerahan Gelar dan Tanda-tanda Kehormatan, dinyatakan dicabut.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2001

INDONESIA,

ttd