Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATISOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9 TAHUN 2002
TANGGAL : 16 JANUARI 2002
HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK MULAI
TANGGAL 17 JANUARI 2002 S/D 28 FEBRUARI 2002
(Rupiah/liter)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JENIS/BBM Rumah Tangga Transportasi/ Pertambangan**) Industri
dan usaha SPBU*) Industri serta
kecil Bunker DN Sektor/Kegiatan
Lain
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Tanah 600 - - 1230
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Premium - 1550 - -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Solar - 1150 1510 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Diesel - 1110 1480 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Minyak Bakar - 925 1230 -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan:
Harga jual tersebut di atas sudah termasuk PPN 10%.
*) Termasuk PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5%
**) Pertambangan Umum/Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara dan Kontrak Bagi Hasil) dan kegiatan pengolahan hasil tambang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9 TAHUN 2002
TANGGAL : 16 JANUARI 2002
TATACARA PENJUALAN/PENYERAHAN, PENETAPAN DAN
PEMBAYARAN BAHAN BAKAR MINYAK
Penjualan/penyerahan BBM
1. Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil dilakukan pada Terminal
Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA dengan harga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Keputusan Presiden ini.
1. Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat/air dan Usaha Kecil dilakukan
pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum dengan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar untuk sektor industri dan
sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/Instalasi/Depot PERTAMINA
dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Diesel dan Minyak Bakar untuk transportasi darat/air, industri dan
sektor/kegiatan lain dilakukan pada Terminal Transit/ Instalasi/Depot PERTAMINA
dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk perikanan (tanker/tongkang
penangkap ikan) dilakukan pada Bunker PERTAMINA dengan harga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Presiden ini.
1. Minyak Solar, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar untuk kegiatan pertambangan
umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara),
kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan
pengolahan hasil tambang dilakukan pada Instalasi/Depot PERTAMINA dengan
harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan Presiden ini.
Tata Cara Pembayaran BBM
1. Tata cara pembayaran atas penjualan/penyerahan BBM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh
Direktur Utama PERTAMINA.
1. Direktur Utama PERTAMINA bertanggung jawab atas pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pembayaran BBM sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 9 TAHUN 2002
TANGGAL : 16 JANUARI 2002
PENGGOLONGAN HARGA, TITIK PENYERAHAN,
JENIS, DAN KONSUMEN BAHAN BAKAR MINYAK
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
HARGA TITIK JENIS/BBM KONSUMEN
PENYERAHAN
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Tetap Terminal Minyak tanah Rumah tangga dan
Rp600,00/ Transit/ Usaha Kecil
liter) Instalasi/Depot
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasar Stasiun Pengisian Semua Jenis BBM Transportasi
(75%) /Terminal Kecuali Premium darat/air, Usaha
Transit/Instalasi/ Kecil*) dan
Depot Industri serta
Sektor/Keciatan
lain
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bunker Minyak Perikanan
Solar/Minyak (tangker/tongkang
Deisel/minyak penangkap ikan)
ikan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dasar Statsiun Premium Semua konsumen
(100%) Pengisian/Terminal
Transit/Instalasi/
Depot
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua Jenis BBM Pertambangan umum/
Pertambangan
minyak dan gas
bumi **)
dan kegiatan
Pengolahan hasil
tambang
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasar Bunker Minyak Kapal berbendera
Internasional Solar/minyak asing dan kapal
Deisel/M. Bakar tujuan luar
Negeri
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*) Dapat mengambil di Stasiun Pengisian setelah mendapat izin dari Pertamina
**) Untuk Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan Kontrak Bagi Hasil
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI