Langsung ke konten

TUNJANGAN DOSEN

KEPPRES No. 9 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat

yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan

Tridharma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di

perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun

masyarakat.

1. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi,

politeknik dan akademi.

### Pasal 2 ….

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Selain melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dosen dapat

diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor,

Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah

Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi

dan Pembantu Direktur.

(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen

Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan

struktural.

Pasal 3

(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen pada Perguruan

Tinggi diberi tunjangan dosen yang besarnya adalah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Keputusa Presiden ini.

(2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

berlaku juga bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.

### Pasal 4 ….

---

PRESIDEN

Pasal 4

Dosen yang bertugas pada lebih dari satu perguruan tinggi hanya diberi

satu tunjangan dosen.

Pasal 5

Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :

1. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;

1. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;

1. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;

1. Dosen yang diberhentikan sementara.

Pasal 6

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, Dosen yang diberi tugas

tambahan memimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi

tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan :

  • Pada satu Universitas atau Institut, Tunjangan Dosen diberikan

kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Rektor;

  • Setiap ….

---

PRESIDEN

  • Setiap Fakultas, Tunjangan Dosen diberikan kepada

sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Dekan;

  • Pada satu Sekolah Tinggi, Tunjangan Dosen diberikan kepada

sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Ketua;

  • Pada satu Politeknik atau Akademi, Tunjangan Dosen diberikan

kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Pembantu Direktur.

Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri

Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara

bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor

199 Tahun 1998 tentang tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah

dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000, dinyatakan tidak

berlaku.

### Pasal 9 ….

---

PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2001

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo