Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

KEPPRES No. 9 Tahun 1989 berlaku

Pasal 1

(1)
Keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia terdiri atas Anggota Biasa,
Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

(2)
Yang menjadi Anggota Biasa Lagiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang secara sah telah memperoleh gelar
kehormatan Veteran Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1
dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967.
b.
Warga Negara Republik Indonesia yang nyata-nyata telah memenuhi syarat
untuk memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia, namun
secara juridis belum memperoleh pengesahan karena masih dalam proses
penyelesaian administrasi.

(3)
Yang menjadi anggota Luar Biasa Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Purnawirawan
Anggota ABRI yang karena jabatan dan atau kedudukan sosialnya
dibutuhkan ntuk berperan dalam memimpin Legiun Veteran Republik
Indonesia.
b.
Anggota seperti tersebut huruf a terlebih dahulu harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
i.
Yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya.
ii.
Untuk menduduki Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan Pusat
Legiun Veteran Republik Indonesia, dan Panglima Angkatan
www.djpp.depkumham.go.id
Bersenjata Republik Indonesia.
iii.
Untuk menduduki jabatan Pimpinan Cabang, Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan
Daerah Lagiun Veteran Republik Indonesia dan Panglima Komando
Daeah Militer yang bersangkutan.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Pebruari 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

www.djpp.depkumham.go.id

ANGGARAN DASAR

LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

MUKADIMAH

"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"

Bahwa Veteran Republik Indonesia adalah golongan masyarakat dan merupakan
salah satu potensi golongan karya yang berjiwa Pancasila dan telah berjuang dalam
kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran, yang diakui oleh Pemerintah, untuk
mempertahankan serta membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Bahwa perjuangan tersebut harus dilanjutkan untuk mengisi kemerdekaan dengan
melaksanakan pembangunan nasional sebagai perwujudan dari penghayatan dan
pengamalan Pancasila serta menangkal segala paham atau ajaran yang bertentangan
dengan Pancasila.

Bahwa pembangunan nasional sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan nasional
seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan
bersama-sama antara pemerintah dan seluruh rakyat, khususnya Veteran Republik
Indonesia, dengan menggalang persatuan serta kesatuan nasional.
Bahwa Veteran Republik Indonesia dengan semangat pengabdiannya yang berlandaskan
Doktrin Hankamnas dan Doktrin Perjuangan ABRI "CATUR DARMA EKA KARYA", akan
mampu melaksanakan peranan sebagai pewaris nilai-nilai 1945, unsur pelaksana
pembangunan nasional, maupun sebagai cadangan nasional dalam rangka sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Bahwa berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh kesadaran akan
tanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan, maka Veteran Republik Indonesia dengan
tulus ikhlas berikrar untuk melanjutkan perjuangan bangsanya dengan menghimpun diri
dalam organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menuntun Veteran Republik Indonesia dalam
melaksanakan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia yang tersusun sebagai
berikut:

Pasal 3

(1)
Penetapan Keanggotaan Lagiun Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan
pemberian Kartu Tanda Anggota.
(2)
Kartu Tanda Anggota diberikan oleh Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik
Indonesia dan penyalurannya diatur melalui Pimpinan Ranting Lagiun Veteran
Republik Indonesia, kecuali untuk anggota kehormatan yang akan diatur oleh
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3)
Bentuk, Isi, dan pengadaan Kartu Tanda Anggota ditetapkan oleh Pimpinan Pusat
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(4)
Setiap Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia wajib memelihara Daftar
Anggota secara teratur menurut kelompok Ranting dan wilayah kerjanya.

Pasal 4

Legiun Veteran Republik Indonesia bertujuan :
a.
Membina potensi nasional Veteran Republik Indonesia dalam rangka ketahanan
nasional serta perjuangan bangsa demi kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Memperjuangkan perbaikan sosial ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya serta Veteran Republik
Indonesia pada khususnya demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
c.
Ikut memelihara persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pasal 5

www.djpp.depkumham.go.id
(1)
Setiap Anggota berhak :
a.
Berbicara dan mempunyai hak suara menurut tingkatan organisasi.
b.
Mengajukan koreksi atau usul melalui tingkat organisasi.
c.
Mendapatkan penghargaan organisasi berdasarkan jasa-jasanya.
d.
Melaporkan berbagai masalah Legiun Veteran Republik Indonesia yang
dianggap perlu.
e.
Menghadiri rapat-rapat menurut tingkat organisasi.
f.
Memilih dan dipilih.
g.
Membela diri sampai ke tingkat Kongres.
(3)
Anggota Lagiun Veteran Republik Indonesia mempunyai hak meminta bantuan
kepada Legiun Veteran Republik Indonesia dalam rangka pembinaan organisasi
dan melaksanakan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1967 serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Pasal 6

www.djpp.depkumham.go.id
Legiun Veteran Republik Indonesia berusaha mencapai tujuan dengan jalan :
a.
Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila untuk menjaga
kelestarian serta pewarisannya kepada generasi penerus, sehingga mampu
menangkal semua paham/ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
b.
Memperjuangkan terlaksananya undang-undang dan peraturan perundang-
undangan yang mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap Veteran Republik
Indonesia dalam rangka berpartisipasi sosial serta kerja sama dengan pemerintah.
c.
Memberikan bimbingan dan perlindungan terhadap usaha-usaha Veteran Republik
Indonesia di segala bidang dengan mengikut-sertakan para anggota, sesuai dengan
kemampuan dan bakatnya, dalam proyek pembangunan, koperasi, maupun swasta
di samping merehabilitasi dan meningkatkan kemampuan kerja Cacad Veteran
untuk mendapatkan atau menciptakan pekerjaan yang layak.
d.
Mengusahakan pendidikan agama, pendidikan umum, dan latihan kejuruan dalam
rangka peningkatan kemampuan juang serta pemupukan kepribadian dan rasa
tanggung-jawab Veteran Republik Indonesia terhadap bangsa dan negaranya.
e.
Memelihara hubungan serta kerjasama dengan organisasi Veteran negara lain
berdasarkan politik negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif.
f.
Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, jiwa patriot Veteran, ketangkasan/ilmu
keprajuritan, serta ketahanan nasional untuk berperanserta dalam sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

Pasal 7

(1)
Tindakan disiplin dilakukan terhadap anggota apabila :

a.
Melalaikan kewajiban sebagai anggota.

b.
Melanggar disiplin organisasi.

c.
Melanggar Keputusan dan Peraturan Organisasi.

d.
Merugikan nama baik organisasi dan martabat Veteran.
(2)
Tindakan disiplin dilakukan dengan bijaksana dan bersifat mendidik dengan maksud
memberi kesempatan kepada anggota yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.

Tindakan disiplin dinyatakan dalam bentuk :

a.
Pemberian tegoran atau peringatan secara lisan atau tertulis sebanyak-
www.djpp.depkumham.go.id
banyaknya 3 (tiga) kali.

b.
Pemberhentian sementara (schorsing).
(3)
Tegoran atau peringatan kepada Anggota Biasa dilakukan oleh Pimpinan Cabang,
tegoran atau peringatan untuk anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh Pimpinan
Cabang, untuk anggota Pimpinan Cabang dan Dewan Paripurna Cabang oleh
Pimpinan Daerah, untuk Pimpinan Daerah dan Dewan Paripurna Daerah oleh
Pimpinan Pusat, sedangkan untuk anggota Pimpinan Pusat oleh Ketua Umum
Pimpinan Pusat atau Keputusan Rapat Pimpinan Pusat.
(4)
Sesudah tegoran dan peringatan diberikan sampai 3 (tiga kali, tetapi anggota yang
bersangkutan tidak menunjukkan tanda-tanda dan bukti perbaikannya, maka
tindakan disiplin ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara (schorsing).
(5)
Pemberhentian sementara (schorsing) untuk Anggota Biasa, anggota Pimpinan
Ranting, anggota Pimpinan Cabang, dan Dewan Paripurna Cabang dilakukan oleh
Pimpinan Daerah. Pemberhentian sementara untuk angota Pimpinan Daerah dan
anggota Dewan Paripurna Daerah dilakukan oleh Pimpinan Pusat. Pemberhentian
sementara (schorsing) untuk anggota Pimpinan Pusat dilakukan dengan Keputusan
Rapat Pimpinan Pusat.

Pemberhentian sementara (schorsing) untuk anggota Dewan Paripurna Pusat
dilakukan dengan Keputusan Dewan Paripurna Pusat.

Pasal 8

Setiap anggota berkewajiban :
a.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b.
Menjunjung tinggi nama baik dan kode kehormatan Veteran.
c.
Memegang teguh rahasia militer dan menjunjung tinggi kehormatan Veteran.
d.
Menaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta
keputusan Legiun Veteran Republik Indonesia.
e.
Aktif melaksanakan program kerja Legiun Veteran Republik Indonesia.
f.
Menghadiri rapat-rapat organisasi.
g.
Membayar uang pangkal dan iuran.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 9

(1)
Pembentukan Anak Ranting, Ranting, Cabang, dan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia didasarkan atas kenyataan jumlah anggota yang bertempat
tinggal di wilayah yang bersangkutan.
(2)
Untuk satu wilayah Desa/Kelurahan yang terdapat sedikit-dikitnya 15 (lima belas)
orang Veteran dapat didirikan Anak Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia
www.djpp.depkumham.go.id
yang dipimpin oleh Pimpinan Anak Ranting.

Wilayah Desa/Kelurahan yang jumlah Veteran kurang dari 15 (lima belas) orang
dapat bergabung dengan Desa/Kelurahan lainnya yang terdekat.
(3)
Untuk satu wilayah Kecamatan yang terdapat sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) orang
Veteran didirikan Ranting Legiun Veteran Republik Indonesia yang dipimpin oleh
Pimpinan Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia.

Wilayah Kecamatan yang jumlah Veterannya kurang dari 30 (tiga puluh) orang
dapat bergabung dengan Kecamatan yang terdekat.
(4)
Untuk satu daerah Kabupaten/Kotamadya/Daerah tingkat II yang memiliki 2 (dua)
Ranting atau lebih didirikan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Pimpinan Cabang dan bermarkas di Markas Cabang Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(5)
Untuk satu daerah Propinsi/Daerah tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus yang
memiliki 2 (dua) Cabang atau lebih didirikan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Pimpinan Daerah dan bermarkas di Markas Daerah
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(6)
Untuk tingkat Pusat didirikan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia yang
dipimpin oleh Pimpinan Pusat dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(7)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)
Susunan organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia berbentuk peramidal dan
vertikal
yang
berjenjang
mulai
dari
Desa/Kelurahan,
Kecamatan,
Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II, Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah
Istimewa/Daerah Khusus sampai ke tingkat Pusat.
(2)
Di Desa/Kelurahan dibentuk Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia oleh Musyawarah Anak Ranting dan bermarkas di Markas Anak Ranting
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(3)
Di Ibukota Kecamatan dibentuk Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia oleh Musyawarah Ranting dan bermarkas di Markas Ranting Legiun
Veteran Republik Indonesia.
(4)
Di Ibukota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II dibentuk Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Cabang dan bermarkas di
Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia.
(5)
Di Ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I/Daerah Istimewa/Daerah Khusus dibentuk
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Musyawarah Daerah dan
bermarkas di Markas Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.
(6)
Di Ibukota Negara Republik Indonesia dibentuk Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia oleh Kongres dan bermarkas di Markas Besar Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(7)
Wilayah pembinaan Legiun Veteran Republik Indonesia disesuaikan dengan jenjang
organisasi sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Kongres sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai wewenang :

a.
Membentuk dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.

b.
Menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.

c.
Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia.

d.
Memilih para Anggota Dewan Paripurna Pusat dan Pimpinan Pusat Legium
Veteran Republik Indonesia.
(2)
Dewan Peripurna Pusat Lagiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan
kekuasaan tertinggi diantara dua Musyawarah Nasional Kongres mempunyai
wewenang sebagai berikut :
a.
Menetapkan kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan
umum yang digariskan oleh Kongres.
b.
Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan pimpinan
kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
a.
Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan
pokok Dewan Paripurna Pusat dan kebijaksanaan umum Kongres.
b.
Membagi tugas antara para anggoa Pimpinan, sehingga Ketua Umum
melaksanakan Pimpinan Umum, sedangkan para Ketua melaksanakan
koordinasi bidangnya masing-masing.
c.
Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan.
d.
Mengesahkan Susunan Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah
Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan keputusan Musyawarah
Daerah yang bersangkutan.
e.
Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Kongres pada masa akhir
masa pengabdiannya.

f.
Anggota Pimpinan Pusat adalah anggota Dewan Paripurna Pusat Lagiun
Veteran Republik Indonesia.
(4)
Anggota Pimpinan Pusat dan anggota Dewan Paripurna Pusat Lagiun Veteran
Republik Indonesia ditetapkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia
sesuai dengan putusan Kongres.

Pasal 12

(1)
Musyawarah Daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat daerah
mempunyai wewenang sebagai berikut :

a.
Menetapkan kebijaksanaan umum daerah yang tidak bertentangan dengan
www.djpp.depkumham.go.id
kebijaksanaan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.

b.
Menilai laporan pertangungjawaban Pimpinan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia.

c.
Memilih para anggota Dewan Paripurna Daerah dan Pimpinan Daerah
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2)
Dewan Paripurna Daerah yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara dua
Musyawarah Daerah mempunyai wewenang sebagai berikut:

a.
Menetapkan kebijaksanaan pokok daerah dalam rangka pelaksanaan
keputusan Musyawarah Daerah.

b.
Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya.
(3)
Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan Pimpinan
kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :

a.
Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan
pokok Dewan Paripurna Daerah, kebijaksanaan Umum Musyawarah Daerah,
dan Program Kerja Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik Indonesia.

b.
Membagi
tugas
antara
para
anggota
Pimpinan,
sehingga
Ketua
malaksanakan Pimpinan Umum, sedangkan para Wakil Ketua melaksanakan
koordinasi sesuai dengan bagiannya masing-masing.

c.
Mengesahkan susunan Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan keputusan Musyawarah
Cabang yang bersangkutan.

d.
Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daeah pada
akhir masa pengabdiannya.
(4
Anggota Pimpinan Daerah adalah Anggota Dewan Paripurna Daerah Legiun
Veteran Republik Indonesia.

Pasal 13

(1)
Musyawarah Cabang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tingkat Cabang
mempunyai wewenang sebagai berikut :

a.
Menetapkan kebijaksanaan umum cabang yang tidak bertentangan dengan
Program Kerja Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia.

b.
Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Legiun Veteran
Republik Indonesia.

c.
Mimilih para anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan Cabang
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2) Dewan Paripurna Cabang yang merupakan kekuasaan tertinggi diantara dua
Musyawarah Cabang mempunyai wewenang sebagai berikut :

a.
Menetapkan kebijaksanaan pokok dalam rangka pelaksanaan keputusan
Musyawarah Cabang.

b.
Memberikan pengarahan dan mengawasi Pimpinan Cabang Legiun Veteran
Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya.
(3) Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan pimpinan
kolektif mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id

a.
Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan
pokok Dewan Paripurna Cabang, kebijaksanaan umum Musyawarah Cabang
dan Program Kerja Pimpinan Daearah Legiun Veteran Republik Indonesia.

B
Membagi
tugas
antara
para
anggota
pimpinan,
sehingga
Ketua
melaksanakan pimpinan umum sedangkan para Wakil Ketua melaksanakan
koordinasi sesuai bagiannya masing-masing.

c.
Mengesahkan susunan Pimpinan Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia sesuai dengan keputusan Musyawarah Ranting.

d.
Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang
pada akhir masa pengabdiannya.
(4)
Anggota pimpinan Cabang adalah anggota Dewan Paripurna Cabang Legiun
Veteran Republik Indonesia.

Pasal 14

(1)
Musyawarah Ranting sebagai pemegang kekuasan tertinggi tingkat Ranting
mempunyai wewenang sebagai berikut :

a.Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja Cabang.

b.Menilai laporan pertangungjawaban Pimpinan Ranting.

c.Memilih Pimpinan Ranting.
(2)
Pimpinan Ranting merupakan pimpinan organisasi sehari-hari dan tugas sebagai
berikut :

a.
Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan Program Kerja
Musyawarah Ranting.

b.
Membagi
tugas
antara
para
anggota
pimpinan,
sehingga
Ketua
melaksanakan tugas pimpinan umum, sedangkan anggota Pengurus lainnya
melaksanakan tugas sesuai dengan bidang/bagian masing-masing.

c.
Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran Republik
Indonesia sesuai dengan keputusan Musyawarah Anak Ranting yang
bersangkutan.

d.
Mengajukan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Ranting
pada akhir masa pengabdiannya.
(3)
Pimpinan Ranting berjumlah sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dengan susunan
terdiri dari :

a.
Ketua dan Wakil Ketua.

b.
Sekretaris.

c.
Bendahara.

d.
Kepala-kepala Bagian.
(4)
Pimpinan Ranting ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Cabang Legiun
Veteran Republik Indonesia.

Pasal 15

(1)
Musyawarah Anak Ranting merupakan kekuasaan tertinggi tingkat Anak Ranting
dan mempunyai wewenang sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id

a.Menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Ranting.

b.Menetapkan Program Kerja berdasarkan Program Kerja Ranting.

c.Memilih Pimpinan Anak Ranting.
(2)
Pimpinan Anak Ranting merupakan pimpinan organisasi sehari-hari mempunyai
wewenang dan tugas sebagai berikut :

a.
Memimpin organisasi sehari-hari dalam rangka melaksanakan keputusan
musyawarah Anak Ranting.

b.
Membagi
tugas
antara
para
anggota
Pimpinan,
sehingga
Ketua
melaksanakan tugas pimpinan umum, sedangkan anggota Pimpinan lainnya
melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing.

c.
Mengajukan laporan pertangungjawaban kepada Musyawarah Anak Ranting
pada akhir masa pengabdian.
(3)
Pimpinan Anak Ranting berjumlah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, dengan
susunan terdiri dari :

a.
Ketua dan Wakil Ketua.

b.
Sekretaris.

c.
Bendahara.

d.
Pembantu Umum.

Pasal 16

Tingkatan Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
a.
Musyawarah dan Rapat tingkat Nasional :
1.
Kongres menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.
Dewan Paripurna Pusat menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali
dalam 2 (dua) tahun.
3.
Pimpinan Pusat menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam
1 (satu) bulan.

b.
Musyawarah dan rapat tingkat daerah :
1.
Musyawarah Daerah menyelenggarakan Musyawarah sekurang-kurangnya
sekali dalam 5 (lima) tahun.
2.
Dewan Paripurna Daerah menyelenggarakan Rapat sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) tahun.
3.
Pimpinan Daerah menyelenggarakan Rapat sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 (satu) bulan.
c.
Musyawarah dan rapat tingkat Cabang :
1.
Musyawarah Cabang menyelenggarakan musyawarah sekurang-kurangnya
sekali dalam 5(lima) tahun.
2.
Dewan Paripurna Cabang menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya
www.djpp.depkumham.go.id
sekali dalam 2 (dua) tahun.
3.
Pimpinan Cabang menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 (satu) bulan.
d.
Musyawarah dan Rapat Tingkat Ranting :
Musyawarah Ranting menyelenggarakan musyawarah sekurang-kurangnya

sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.
Pimpinan Ranting menyelenggarakan rapat sekurang- kurangnya sekali
dalam 1 (satu) bulan.
e.
Guna membahas dan menyelesaikan persoalan yang bersifat khusus dan atau
mendesak Kongres dapat menyelenggarakan Musyawarah Istimewa atas usul
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pimpinan Daerah.

Pasal 17

(1)
Kongres dipimpin oleh Presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional. Selama
Presidium belum terpilih, maka Musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh
Pimpinan Pusat, yang disebut Pimpinan Sementara dengan tugas memilih
Presidium.

Musyawarah dihadiri oleh :

a.
Utusan Daerah dan Cabang yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

b.
Seluruh anggota Dewan Paripurna Pusat termasuk pula seluruh anggota
Pimpinan Pusat.

c.
Utusan Anak Organisasi tingkat Pusat.

d.
Peninjau.
(2)
Musyawarah Daerah dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Daerah.

Selama Pimpinan Musyawarah Daerah belum terpilih, maka Musyawarah untuk
sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Daerah, yang disebut Pimpinan
Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Daerah.

Musyawarah dihadiri oleh :

a.
Utusan Cabang dan Ranting yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

b.
Para anggota Dewan Paripurna termasuk pula Pimpinan Daerah.

c.
Utusan anak Organisasi tingkat Daerah.

d.
Peninjau.

(3)
Musyawarah Cabang dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Cabang yang dipilih oleh
Musyawarah.

Selama Pimpinan Musyawarah Cabang belum terpilih, maka Musyawarah untuk
sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Cabang, yang disebut Pimpinan
Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Cabang.

Musyawarah dihadiri oleh :
a.
Utusan Ranting dengan perhitungan setiap 15 (lima belas) anggota diwakili
oleh seorang utusan.
b.
Seluruh anggota Dewan Paripurna Cabang termasuk pula seluruh anggota
Pimpinan Cabang.
c.
Utusan Anak Organisasi tingkat Cabang.
www.djpp.depkumham.go.id
d.
Peninjau.
(4)
Musyawarah anggota Ranting dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Anggota
Rnating yang dipimpin oleh Musyawarah.

Selama Pimpinan Musyawarah anggota Ranting terpilih, maka Musyawarah untuk
sementara waktu dipimpin oleh Pimpinan Ranting, yang disebut Pimpinan
Sementara, dengan tugas memilih Pimpinan Musyawarah Anggota.

Musyawarah dihadiri oleh :

a.
Seluruh anggota Ranting.

b.
Seluruh anggota Pimpinan Ranting.

c.
Seluruh anggota Pimpinan Anak Ranting.

d.
Peninjau.
(5)
Ketentuan seperti tersebut ayat (1) sampai (4) pasal ini berlaku pula bagi rapat
Dewan Paripurna Pusat, Dewan Paripurna Daerah, dan Dewan Paripurna Cabang
dengan pengecualian, bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh seluruh anggota
Dewan Paripurna yang bersangkutan.

Pasal 18

(1)
Kongres menyelenggarakan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya sekali
dalam 5 (lima) tahun.
(2)
Kongres dihadiri oleh :

a.
Unsur-unsur dari Daerah dan Cabang.

b.
Seluruh Anggota Dewan Peripurna Pusat.

c.
Pimpinan Pusat Lagiun Veteran Republik Indonesia.

d.
Unsur-unsur dari Anak Organisasi Tingkat Pusat.

(3)
Pimpinan Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(4)
Acara Kongres ditentukan oleh Musyawarah.
(5)
Musyawarah Dewan Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2
(dua) tahun.
(6)
Musyawarah Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(7)
Musyawarah Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(8)
Musyawarah Anggota Ranting diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5
(lima) tahun.
(9)
Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat menyelenggarakan Kongres Instimewa,
www.djpp.depkumham.go.id
yang tata caranya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(10)
Utusan-utusan, Pimpinan, dan acara Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Ranting, berpedoman pada putusan Kongres.

Pasal 19

(1)
Setiap Musyawarah atau Rapat baru sah dan dapat mengambil putusan apabila
dihadiri oleh lebih dari separoh dari jumlah peserta.
(2)
Apabila Musyawarah atau Rapat dengan cara yang ditetapkan tidak mencapai
kuorum, maka rapat ditunda paling lama 6 (enam) jam.
Apabila Musyawarah atau Rapat yang berikutnya dengan pemberian undangan baru
untuk acara yang sama masih tetap belum mencapai kuorum, maka rapat adalah
sah serta dapat mengambil putusan.

Pasal 20

(1)
Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila ketentuan tersebut ayat (1) tidak terlaksana, maka putusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dengan mengadakan pemungutan dan perhitungan
suara secara langsung dari peserta.

Pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila disetujui
oleh lebih dari separoh jumlah anggota yang hadir dan memenuhi kuorum.
(3
Pemungutan suara tentang orang atau masalah yang dianggap penting dilakukan
secara rahasia atau tertulis.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 21

Keuangan Legiun Veteran Republik Indonesia diperoleh dari :
a.
Uang pangkal dan iuran anggota.
b.
Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
c.
Usaha lain yang sah.

Pasal 22

Kode kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah "PANCA MARGA" yang berbunyi
sebagai berikut :
a.
Kami Veteran Republik Indonesia adalah warga Negara Republik Indonesia yang
senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela Negara Prolkamasi 17
Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila.
b.
Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot serta pencinta Tanah Air, Bangsa,
dan bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
c.
Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat Kesatria, jujur, dan menepati
janji.
d.
Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup, taat kepada
organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
e.
Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dalam melakukan semua tanggung jawab dan kewajiban.

Pasal 23

Lambang Legiun Veteran Republik Indonesia adalah " KARYA DHARMA " yang isi dan
bentuknya disusun sebagai berikut :
a.
Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi
berjumlah 22 (dua puluh dua) biji di sebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun
12 (dua belas) buah di sebelah kanan.
b.
Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita berwarna
coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut.

c.
Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA"
yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas.

Pasal 24

(1)
Panji-Panji Legiun Veteran Republik Indonesia mempunyai bentuk serta ukuran
menurut ketentuan sebagai berikut :

a.
Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 78 Cm, panjang 117 Cm
dengan warna kuning emas.

b.
Di tengah-tengah terletak bintang bersudut lima warna kuning emas dengan
garis tengah berukuran 42 Cm, dilingkari oleh biji padi sebanyak 22 (dua
www.djpp.depkumham.go.id
puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.

c.
Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas berdaun terdapat pita
coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut berukuran lebar 8 Cm.

d.
Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi " KARYA
DHARMA " seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas
tebal 2 Cm, tinggi 4 Cm.

e.
Di tepi diberi kuncir-kuncir (jumbai) yang mengelilingi seluruh tepi panji
dengan panjang 6 Cm dan berwarna kuning emas.

f.
Panji-Panji diikat pada sebuah tongkat yang berukuran panjang 250 Cm,
garis tengah 4 Cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam
dengan garis tengah 15 Cm di tengah-tengah tebal 5 Cm, pada kelima ujung
bintang bintang berbentuk tajam dan berwarna kuning emas.
(2)
Arti Panji-Panji :

a.
Warna dasar kuning emas mengandung arti persatuan, kebesaran
keluhuran, dan kejayaan.

b.
Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan
keadilan.

c.
Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus-menerus, jujur, dan
kebaktian yang iklas.

d.
Setangkai padi dan setangkai kapas berdaun yang diikat dengan pita coklat,
mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran, dan
kesejahteraan yang merata.

e.
Dua puluh dua biji padi dan dua belas bunga kapas berdaun adalah angka-
angka dimulainya Kongres ke I Legiun Veteran Republik Indonesia yaitu
tanggal 22 Desember 1956.

Pasal 25

Bentuk bendera Legiun Veteran Republik Indonesia, warna, dan isinya sama dengan panji-
panji Legiun Veteran Republik Indonesia, tanpa kuncir-kuncir (jumbai) dengan ukuran
perbandingan 2 X 3.

Pasal 26

Lencana Veteran adalah lambang Veteran yang terbuat dari bahan logam berwarna emas
serta berukuran garis tengah 17 mm.

Pasal 27

Lagu Legiun Veteran Republik Indonesia ialah Mars Veteran Republik Indonesia yang
susunan kata-kata dan iramanya akan ditetapkan secara tersendiri.

Pasal 28

www.djpp.depkumham.go.id

Pakaian seragam Veteran Republik Indonesia di tetapkan dengan keputusan Menteri
Pertahanan Keamanan atas usul Kongres.

Pasal 29

(1)
a.
Setiap anggota Legiun Veteran Republik Indonesia wajib mengerti dan hafal
Pancamarga.

b.
Setiap anggota Legium Veteran Republik Indonesia di dalam kehidupannya
wajib mengindahkan isi dan jiwa Pancamarga.

c.
ancamarga diucapkan dalam acara/upacara khusus Veteran.

(2)
a.
Pengawalan dan pengamanan Panji-Panji Lagiun Veteran di Pusat
dipertanggung jawabkan kepada Pimpinan Pusat, jika sedang berada di
Daerah kepada Pimpinan Daerah, di Cabang kepada Pimpinan Cabang,
sedangkan di Ranting kepada Pimpinan Ranting.

b.
Panji-Panji hanya dikeluarkan atas putusan Pimpinan Pusat untuk keperluan
Upacara Resmi dan atau peristiwa khusus.

c.
Pada waktu Panji-Panji keluar setiap Veteran wajib hormat menurut
ketentuan yang berlaku.

d.
Panji-Panji Legiun Veteran Republik Indonesia memberi hormat kepada :

-
Sang Saka Merah Putih.

-
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

-
Kepala Negara Republik Indonesia.
(3)
Pemakaian Lencana Veteran Republik Indonesia akan diatur dengan ketetapan
Pimpinan Pusat.
(4)
Lagu Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal dan atau
secara bersama-sama pada waktu upacara, berbaris, dan lain-lain.

Pasal 30

Hari Veteran dan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia adalah tanggal 2
Januari.

Pasal 31

(1)
Pada dasarnya seluruh pembiayaan untuk keperluan organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia dipikul oleh seluruh anggota dengan cara membayar uang
pangkal dan uang iuran yang jumlah dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat dalam ketentuan khusus.
(2)
Uang pangkal dan iuran dipergunakan bagi pemeliharaan organisasi dengan
www.djpp.depkumham.go.id
pembagian sebagai berikut :
a.
Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen)
b.
Untuk Cabang - 20 % (dua puluh persen)
c.
Untuk Daerah - 15.% (lima belas persen)
d.
Untuk Pusat - 15.% (lima belas persen).
(3)
Penguasa Veteran yang mendapatkan fasilitas melalui jasa dan atau legalitas
Legiun Veteran Republik Indonesia dan oleh karenanya berhasil mendapat
keuntungan, harus memberikan sumbangan kepada Lagiun Veteran Republik
Indonesia sekurangkurangnya 5 % (lima persen) dari keuntungan transaksinya itu
sesuai jiwa Pancamarga.
(4)
Sumbangan dan usaha lainnya yang sah, tidak mengikat, dan tidak merugikan
Bangsa dan Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk membantu
mewujudkan asas dan tujuan Legiun Veteran Republik Indonesia dapat diterima.
(5)
Penggunaan subsidi dari Pemerintah diatur pemanfaatannya oleh Pimpinan Pusat
dengan memperhatikan kepentingan Daerah.
(6)
Pengaturan administrasi/Perbendaharaan Keuangan dan material harus didasarkan
pada prinsip pengelolaan terbuka.

Pasal 32

Guna
menjamin
kemanunggalan Veteran dengan ABRI dalam rangka sistem
HANKAMNAS, Pimpinan Pusat menetapkan pedoman hubungan dan rencana kerja
bersama-sama dengan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pasal 33

Legiun Veteran Republik Indonesia menjalin hubungan denga organisasi kemasyarakatan
sebagai wahana untuk memelihara hubungan timbal balik dalam rangka membina
persatuan dan kesatuan.

Pasal 34

Penggunaan nama atau sebutan Veteran Republik Indonesia menurut pengertian Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1967 untuk apapun oleh suatu organisasi, badan usaha atau
perorangan hanya dibenarkan atas putusan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik
Indonesia.

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 35

(1)
Pengisian lowongan antar waktu bagi anggota Pimpinan Pusat dan anggota Dewan
Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia diputuskan dalam Rapat
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
(2)
Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia dapat mengeluarkan keputusan
sementara
tentang
penggantian
antar
waktu
yang
selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada Rapat Dewan Paripurna Pusat kemudian diajukan
usul pengesahan kepada Presiden Republik Indonesia.
(3)
Pengisian lowongan antar waktu anggota Dewan Paripurnav Daerah dan Pimpinan
Daerah Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Pusat Legiun
Veteran Republik Indonesia atas usul dari Pimpinan Daerah Legiun Veteran
Republik Indonesia.
(4)
Pengisian lowongan antar waktu anggota Dewan Paripurna Cabang dan Pimpinan
Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Daerah Legiun
Veteran Republik Indonesia atas usul Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik
Indonesia.
(5)
Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Ranting dilakukan oleh
Pimpinan Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia atas usul Pimpinan Ranting
Legiun Veteran Republik Indonesia.
(6)
Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Anak Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia dilakukan oleh Pimpinan Ranting atas usul Pimpinan Anak
Ranting.
(7)
Pengisian lowongan antar waktu anggota Pimpinan Anak Organisasi Legiun Veteran
Republik Indonesia tingkat Pusat dilakukan oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran
Republik Indonesia, sedangkan Pimpinan Anak Organisasi tingkat Daerah/Cabang
disesuaikan dengan tingkatan organisasi masing-masing atas usul Pimpinan Anak
Organisasi yang bersangkutan.

Pasal 36

Serah terima kepungurusan dilakukan dalam acara khusus setelah terpilihnya dan
disahkannya Pimpinan Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan tingkatan
masing-masing.

Pasal 37

Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan Keputusan Kongres maka Pimpinan Pusat
menetapkan suatu Panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta
perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang
ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 38

(1)
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut oleh Pimpinan Pusat.
(2)
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

www.djpp.depkumham.go.id