(1)
Keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia terdiri atas Anggota Biasa,
Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.
(2)
Yang menjadi Anggota Biasa Lagiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang secara sah telah memperoleh gelar
kehormatan Veteran Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 1
dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967.
b.
Warga Negara Republik Indonesia yang nyata-nyata telah memenuhi syarat
untuk memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia, namun
secara juridis belum memperoleh pengesahan karena masih dalam proses
penyelesaian administrasi.
(3)
Yang menjadi anggota Luar Biasa Legiun Veteran Republik Indonesia adalah :
a.
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Purnawirawan
Anggota ABRI yang karena jabatan dan atau kedudukan sosialnya
dibutuhkan ntuk berperan dalam memimpin Legiun Veteran Republik
Indonesia.
b.
Anggota seperti tersebut huruf a terlebih dahulu harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
i.
Yang bersangkutan harus menyatakan kesediaannya.
ii.
Untuk menduduki Pimpinan Daerah Legiun Veteran Republik
Indonesia harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan Pusat
Legiun Veteran Republik Indonesia, dan Panglima Angkatan
www.djpp.depkumham.go.id
Bersenjata Republik Indonesia.
iii.
Untuk menduduki jabatan Pimpinan Cabang, Ranting Legiun Veteran
Republik Indonesia harus mendapat persetujuan/izin dari Pimpinan
Daerah Lagiun Veteran Republik Indonesia dan Panglima Komando
Daeah Militer yang bersangkutan.
