(1)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Kajen yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Pekalongan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kajen;
(2)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Namlea yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Namlea;
(3)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Saumlaki yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Tual tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki;
(4)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Buol yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Toli-
Toli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Buol;
(5)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Luwuk
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai;
(6)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Lewoleba yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Larantuka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba;
(7)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Ngabang yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Mempawah tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ngabang;
(8)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Prabumulih yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Muara Enim tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih;
(9)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam;
---
(10)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Baa yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Kupang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Baa;
(11)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Parigi yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Donggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Parigi;
(12)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Banjar yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Ciamis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjar.