Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA,

KEPPRES No. 89 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kajen yang berkedudukan di Kota

Kajen;

(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Namlea yang berkedudukan di

Namlea;

(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Saumlaki yang berkedudukan di

Saumlaki;

(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Buol yang berkedudukan di Buol;

(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Banggai yang berkedudukan di

Banggai;

(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Lewoleba yang berkedudukan di

Lewoleba;

(7) Membentuk Kejaksaan Negeri Ngabang yang berkedudukan di

Ngabang;

(8) Membentuk Kejaksaan Negeri Prabumulih yang berkedudukan di

Kota Prabumulih;

(9) Membentuk Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang berkedudukan di

Kota Pagar Alam;

(10) Membentuk Kejaksaan Negeri Baa yang berkedudukan di Baa;

(11) Membentuk Kejaksaan Negeri Parigi yang berkedudukan di

Parigi;

(12) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjar yang berkedudukan di Kota

Banjar.

Pasal 2

---

(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kajen meliputi wilayah

Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan;

(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Namlea meliputi wilayah

Kabupaten Buru;

(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki meliputi wilayah

Kabupaten Maluku Tenggara Barat;

(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Buol meliputi wilayah Kabupaten

Buol;

(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banggai meliputi wilayah

Kabupaten Banggai Kepulauan;

(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lewoleba meliputi wilayah

Kabupaten Lembata;

(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Ngabang meliputi wilayah

Kabupaten Landak;

(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Prabumulih meliputi wilayah

Kota Prabumulih;

(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pagar Alam meliputi wilayah

Kota Pagar Alam;

(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Baa meliputi wilayah Kabupaten

Rote-Ndao;

(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Parigi meliputi wilayah

Kabupaten Parigi Moutong;

(12) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjar meliputi wilayah Kota

Banjar.

Pasal 3

(1)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kajen maka Kabupaten

Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Pekalongan;

(2)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Namlea maka Kabupaten Buru

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi;

(3)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Saumlaki maka Kabupaten

Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Tual;

(4)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Buol maka Kabupaten Buol

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli;

(5)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banggai maka Kabupaten

Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Luwuk;

(6)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lewoleba maka Kabupaten

Lembata dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Larantuka;

(7)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ngabang maka Kabupaten

Landak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Mempawah;

(8)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Prabumulih maka Kota

Prabumulih dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Muara Enim;

(9)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pagar Alam maka Kota Pagar

Alam dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat;

(10)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Baa maka Kabupaten Rote-

Ndao dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang;

(11)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Parigi maka Kabupaten

---

Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri
Donggala;

(12)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjar maka Kota Banjar

dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pasal 4

(1)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Kajen yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Pekalongan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kajen;

(2)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Namlea yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Masohi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Namlea;

(3)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Saumlaki yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Tual tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki;

(4)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Buol yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Toli-
Toli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Buol;

(5)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Banggai yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Luwuk
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai;

(6)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Lewoleba yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Larantuka tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba;

(7)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Ngabang yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Mempawah tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ngabang;

(8)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Prabumulih yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Muara Enim tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih;

(9)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang pada saat
ditetapkan Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan
Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan,
dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam;

---

(10)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Baa yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Kupang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Baa;

(11)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Parigi yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Donggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Parigi;

(12)Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup

kewenangan Kejaksaan Negeri Banjar yang pada saat ditetapkan
Keputusan Presiden ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri
Ciamis tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjar.

Pasal 5

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki,
Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri
Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih,
Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan
Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri Banjar dibebankan pada angaran
Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 6

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan
tata kerja Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea,
Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri
Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang,
Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam,
Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri
Banjar ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 November 2003

INDONESIA

---

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2003

ttd.