Langsung ke konten

TUNJANGAN HAKIM

KEPPRES No. 89 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:

(1) Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan

Agama.

(2) Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan

Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

(3) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah Hakim yang di samping tugas pokoknya, bertanggung jawab

pula dalam menyelenggarakan jalannya peradilan dengan baik.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan

jabatan setiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:

  • Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha

Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan

Presiden ini.

  • Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha

Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan

Presiden ini.

  • Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat

Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 3

Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan jabatan struktural.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Ketentuan mengenai tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Militer diatur tersendiri dengan Keputusan

Presiden.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan

Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai

dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang

Tunjangan Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2001

INDONESIA,

ttd.