Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001

KEPPRES No. 88 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 2

Departemen Dalam Negeri terdiri dari :
a.Sekretariat Jenderal;
b.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f.Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g.Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
h.Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
i.Inspektorat Jenderal;
j.Badan Penelitian dan Pengembangan;
k.Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
m.Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n.Staf Ahli Bidang Pembangunan;
o.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
p.Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.”

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi

pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi Departemen.

(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai

tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang kesatuan bangsa dan pengawasan partai
politik.

(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pemerintahan umum.

(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan

dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
otonomi daerah.

(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi

---

teknis di bidang pembangunan daerah.

(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa.

(7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas

merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang administrasi kependudukan.

(8) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah

mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,
pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dan investasi daerah
serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri
kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan pertimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan

fungsional di lingkungan Departemen.

(10) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.

(11) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan

pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri
dan otonomi daerah.

(12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai bidang hukum dan politik.

(13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai bidang pemerintahan.

(14) Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan

telaahan mengenai bidang pembangunan.

(15) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia

mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang
kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

(16) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas

memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd.