(1) Terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini, Sekolah Tinggi
Pemerintahan Dalam Negeri yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam
Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan yang didirikan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan
Pendirian Institut Ilmu Pemerintah.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
sekaligus juga dilakukan perubahan nama Institut Ilmu Pemerintahan menjadi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
