Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

KEPPRES No. 87 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial

Anak, selanjutnya disebut RAN-PESKA, adalah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) RAN-PESKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan

landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Propinsi dan

Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah dalam

melaksanakan penghapusan eksploitasi seksual komersial anak.

Pasal 2

Hakekat dan tujuan RAN-PESKA adalah untuk:

  • menjamin …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan

terhadap korban eksploitasi seksual komersial anak;

  • mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun

represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan

penanggulangan atas praktek-praktek eksploitasi seksual komersial

anak;

  • mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan

peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan

eksploitasi seksual komersial anak;

Pasal 3

Pelaksanaan RAN-PESKA dilakukan secara bertahap dan

berkesinambungan dalam suatu program 4(lima) tahunan yang akan

ditinjau dan disempurnakan kembali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 4

(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA dibentuk suatu Gugus

Tugas/Panitia Nasional yang berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Gugus Tugas/Panitia Naional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

mempunyai tugas:

  • Pengkoordinasian …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan eksploitasi

seksual komersial anak yang dilakukan oleh Pemerintah, Propinsi

dan Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah sesuai

dengan tugas dan/atau kualifikasi masing-masing;

  • Advokasi dan sosial RAN-PESKA pada pemangku kepentingan;
  • Kerjasama nasional, regional dan internasional untuk langkah-

langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya

penghapusan eksploitasi seksual komersial anak;

  • Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil

serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan

RAN-PESKA kepada instansi yang berwenang untuk penanganan

dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku;

  • Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan

eksploitasi seksual komersial anak kepada Presiden dan

masyarakat.

(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam

Lampiran II Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional RAN-

PESKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri

dari …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator

Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

(2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam

pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan

Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap

kegiatan yang terkait fengan pelaksanaan RAN-PESKA.

Pasal 6

(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-PESKA di daerah dilakukan

oleh Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA, yang dibentuk

melalui Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemporv)

dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

(Pemkab/Pemkot).

(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Daerah RAN-PESKA

menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas/Panitia Nasional

RAN-PESKA dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi

daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

Pembiayaan pelaksanaan RAN-PESKA dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau

sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.

Pasal 8 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II;

ttd

Edy Sudibyo