Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi
Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+10), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional.
Ditetapkan: 2000-12-20
Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi
Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+10), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional.
Panitia Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Panitia Nasional mempunyai tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan
Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan.
1. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka (1).
---
PRESIDEN
### Pasal 4 …
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat
mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya
Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.
Susunan Keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari :
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup
1. Menteri Luar Negeri
Lingkungan Global
Departemen Luar Negeri.
Bidang Hubungan Antar Lembaga
Negeri
Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
Negeri
(1) Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Komisi Persiapan
(Prepatory Committee Global).
---
PRESIDEN
(2) komisi …
(2) Komisi Persiapan (Prepatory Committee Global) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
:
Ketua Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya, memperhatikan saran dan pertimbangan dari
Penasehat yang terdiri dari :
1. Menteri Keuangan;
1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Sekretaris Negara;
1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di New York;
1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk PBB di Jenewa;
1. Wakil Tetap Republik Indonesia Untuk UNEP dan Habitat di Nairobi;
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua Panitia Nasional dapat membentuk Panitia
Penyelenggara.
(2) Keanggotaan Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh
Ketua Panitia Nasional.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri
Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2001 dan Tahun 2002 serta bantuan dari
negara donor dan/atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---
PRESIDEN
(1) Ketua Panitia Nasional menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia
Nasional kepada Presiden.
(2) Laporan …
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
Panitia Nasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2001
INDONESIA,
ttd.