(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Konsulat Jenderal
Republik Indonesia di Kuching, Sarawak, Malaysia.
(2) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik
Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
### Pasal 2…
---
PRESIDEN
