Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Paten adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
---
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Merek adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
