Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS TRUNODJOYO MADURA

KEPPRES No. 85 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-07-05

Pasal 1

(1) Mendirikan Universitas Trunodjoyo Madura.

(2) Universitas Trunodjoyo Madura merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan

Nasional.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Pengalihan asset dan pengelolaan sumber daya dari Yayasan Pendidikan Kyai Lemah Dhuwur

MKGR kepada Pemerintah dalam rangka pendirian Universitas Trunodjoyo Madura dilaksanakan

oleh Menteri Pendidikan Nasional, pimpinan instansi terkait dan Yayasan Pendidikan Kyai Lemah

Dhuwur MKGR.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara bertahap

mulai Tahun Anggaran 2001, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri

Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2001

INDONESIA,

ttd.