Langsung ke konten

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

KEPPRES No. 84 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan

Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam

menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah

pusat dan/atau pemerintah daerah, dibentuk Komite Standar

Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya dalam Keputusan

Presiden ini disebut KSAP.

Pasal 2

KSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

  • Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk

selanjutnya disebut Komite Konsultatif; dan

  • Komite …

---

PRESIDEN

  • Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk

selanjutnya disebut Komite Kerja.

Pasal 3

(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf

a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam

rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah

tentang SAP .

(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :

Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan,

merangkap Anggota Departemen Keuangan;

Wakil Ketua : Direktur Jenderal Otonomi Daerah,

merangkap anggota Departemen Dalam Negeri;

Anggota : 1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang

Pengeluaran Negara;

1. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan

Akuntan Indonesia;

1. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh

Indonesia;

1. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten

seluruh Indonesia;

1. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh

Indonesia.

(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite

Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite

Konsultatif.

Pasal 4

(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,

bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi

Pemerintahan .

(2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut :

Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.;

merangkap Anggota

Wakil Ketua : Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak.;

merangkap Anggota

Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM.;

Merangkap …

---

PRESIDEN

merangkap Anggota

Anggota : 1. Drs. Sugijanto, Ak., MM.;

1. Dr. Soepomo Prodjoharjono,

Ak., M.Soc.Sc.;

1. Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,

CGFM.;

1. Drs. Jan Hoesada, Ak., MM.;

1. Drs. A B. Triharta, Ak., MM.;

1. Iman Bastari, Ak., M. Acc.

Pasal 5

(1) Persiapan, perumusan dan penyusunan konsep Rancangan

Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh Komite Kerja

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilaksanakan

dengan mekanisme dan tahapan sebagai berikut :

  • Pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi

draft SAP;

  • Konsultasi topik draft SAP kepada Komite Konsultatif;
  • Riset Terbatas;
  • Penulisan draft SAP;
  • Pembahasan draft SAP;
  • Penulisan Draft Publikasi SAP;
  • Konsultasi Draft Publikasian SAP kepada Komite

Konsultatif;

  • Peluncuran Draft Publikasi SAP;
  • Dengar pendapat publik;
  • Pembahasan tanggapan atas Draft Publikasi SAP;
  • Permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa

Keuangan;

  • Pembahasan hasil pertimbangan Badan Pemeriksa

Keuangan;

  • Konsultasi dalam rangka finalisasi SAP kepada Komite

Konsultatif;

  • Finalisasi SAP;
  • Pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah.

(2) Dalam …

---

PRESIDEN

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), Komite Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja.

(3) Tata kerja Komite Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite Kerja

setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Kerja.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, KSAP dapat mengundang dan

bekerja sama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan lembaga

pendidikan atau pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 7

(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan

kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(2) KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri

Keuangan.

Pasal 8

Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar

Akuntansi Pemerintahan yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh

KSAP, disampaikan Menteri Keuangan kepada Presiden setelah

mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugasnya, KSAP dibantu oleh suatu

sekretariat, yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan

oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Komite Konsultatif.

Pasal 10

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KSAP

dibebankan kepada APBN.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan

Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

### Pasal 12 …

---

PRESIDEN

Pasal 12

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd.