Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 84 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penilai Pajak Bumi
dan Bangunan adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

---

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Pajak adalah
tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan
Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak,
diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan
Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini.

(2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Pajak, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa
Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

---

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Penilai Pajak Bumi
dan Bangunan dan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang
Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan
Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan
Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial,
dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan; dan
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun
1994 tentang Tunjangan Pemeriksa Pajak, Agen, Statistisi, dan
Penyuluh Perindustrian;
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

Ttd.

Edy Sudibyo

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 84 Tahun 2003
TANGGAL : 4 Nopember 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 2 3 4

---

-----------------------------------------------------------------
1 Penilai Pajak Bumi Penilai Pajak Bumi Rp 750.000,00
dan Bangunan Ahli dan Bangunan Madya

Penilai Pajak Bumi Rp 500.000,00
dan Bangunan Muda

Penilai Pajak Bumi Rp 240.000,00
dan Bangunan Pertama

2 Penilai Pajak Bumi Penilai Pajak Bumi Rp 450.000,00
dan Bangunan dan Bangunan Penyelia
Terampil
Penilai Pajak Bumi Rp 225.000,00
dan Bangunan Pelaksana
Lanjutan

Penilai Pajak Bumi Rp 150.000,00
dan Bangunan Pelaksana
-----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 84 Tahun 2003
TANGGAL : 4 Nopember 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PEMERIKSA PAJAK

-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
-----------------------------------------------------------------
1 Pemeriksa PajakPemeriksa Pajak Madya Rp 750.000,00
Ahli

Pemeriksa Pajak Muda Rp 500.000,00

Pemeriksa Pajak Pertama Rp 240.000,00

2 Pemeriksa PajakPemeriksa Pajak Rp 450.000,00
Terampil Penyelia

---

Pemeriksa Pajak Rp 225.000,00
Pelaksana Lanjutan

Pemeriksa Pajak Rp 150.000,00
Pelaksana
-----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 84 Tahun 2003
TANGGAL : 4 Nopember 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

-----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
-----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
-----------------------------------------------------------------
1 Pemeriksa Bea dan Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 750.000,00
Cukai Ahli Madya

Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 500.000,00
Muda

Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 240.000,00
Pertama

2 Pemeriksa Bea dan Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 450.000,00
Cukai Terampil Penyelia

Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 225.000,00
Pelaksana Lanjutan

Pemeriksa Bea dan Cukai Rp 150.000,00
Pelaksana
-----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

---

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI