Langsung ke konten

TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI

KEPPRES No. 84 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

---

PRESIDEN

1. Tindakan …

1. Tindakan Pengamanan adalah tindakan yang diambil pemerintah

untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman

kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari

lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung

merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar

industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan atau

ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian

struktural.

1. Kerugian serius adalah kerugian nyata yang diderita oleh industri

dalam negeri.

1. Ancaman kerugian serius adalah ancaman terjadinya kerugian serius

yang akan diderita dalam waktu dekat oleh industri dalam negeri.

1. Industri dalam negeri adalah keseluruhan produsen dalam negeri

yang menghasilkan barang sejenis dengan barang terselidik dan atau

barang yang secara langsung merupakan saingan barang terselidik,

atau produsen yang secara kolektif menghasilkan bagian terbesar dari

total produksi barang sejenis dalam negeri.

1. Barang sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik

atau sama dalam segala hal dengan barang terselidik atau barang

yang memiliki karakteristik fisik, tehnik, atau kimiawi menyerupai

barang terselidik dimaksud.

1. Barang yang secara langsung bersaing adalah barang produksi dalam

negeri yang merupakan barang sejenis atau substitusi barang

terselidik.

1. Barang terselidik adalah barang yang impornya mengalami lonjakan

sehingga mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian

serius industri dalam negeri.

---

PRESIDEN

1. Pihak…

1. Pihak berkepentingan adalah :

  • produsen dalam negeri Indonesia yang menghasilkan barang

sejenis barang terselidik dan atau barang yang secara langsung

bersaing;

  • asosiasi produsen barang sejenis barang terselidik dan atau

barang yang secara langsung bersaing;

  • organisasi buruh yang mewakili kepentingan para pekerja industri

dalam negeri;

  • importir barang terselidik di Indonesia;
  • asosiasi importir barang terselidik;
  • industri pemakai barang terselidik;
  • eksportir atau produsen barang terselidik di luar negeri;
  • asosiasi eksportir barang terselidik;
  • pemerintah negara pengekspor barang terselidik; dan atau
  • perorangan atau badan hukum yang dinilai Komite memiliki

kepentingan atas hasil penyelidikan tindakan pengamanan.

1. Penyesuaian struktural adalah perbaikan kinerja industri dalam negeri

untuk menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung

merupakan saingan barang terselidik secara efisien.

1. Komite adalah unti atau badan yang memiliki kewenangan penuh

untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan

pengamanan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam

Keputusan Presiden ini.

---

PRESIDEN

1. Perjanjian …

1. Perjanjian Safeguards adalah The Agreement on Safeguards

sebagaimana dimaksud dalam lampiran Undang-undang Nomor 7

Tahun 1994 Tentang Penegsahan Agreement Establishing The World

Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi

Perdagangan Dunia).

1. WTO adalah World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan

Dunia.

1. Committee on Safeguards adalah unit di bawah struktur kelembagaan

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menangani hal-hal yang

berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Safeguards.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mengatur mengenai ketentuan dan tatacara

Tindakan Pengamanan kepada seluruh inustri dalam negeri yang

mengalami kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius akibta

lonjakan impor baik secara relatif atau absolut yang masuk ke wilayah

Indonesia.

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite

untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor

yang

mengakibatkan …

mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri

dalam negeri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi

dengan data yang sekurang-kurangnya memuat :

  • identifikasi pemohon;
  • uraian lengkap barang terselidik;
  • uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung

bersaing;

  • nama eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal

barang;

  • industri dalam negeri yang dirugikan;
  • informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian

serius;

  • informasi data impor barang terselidik.

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan

permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) duterima lengkap oleh komite, berdasarkan hasil penelitian

serta bukti-bukti awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan

---

PRESIDEN

pemohon tersebut, Komite memberikan keputusan berupa :

  • menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi

persyaratan yang ditentukan; atau

  • menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam hal

permohonan memenuhi persyaratan.

### Pasal 4 …

Pasal 4

(1) Penetapan Komite untuk mengadakan atau tidak mengadakan suatu

penyelidikan atas permohonan pihak berkepentingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis

disertai alasan-alasannya kepada pihak berkepentingan serta

mengumumkan penetapan tersebut dalam media cetak.

(2) Atas pemberitahuan Komite mengenai alasan-alasan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), pihak berkepentingan diberikan

kesempatan untuk melakukan tanggapan apabila dianggap terdapat

ketidaksesuaian atas alasan-alasan tersebut paling lama 15 (lima

belas) hari sejak penetapan Komite.

(3) Tata cara permohonan, pemberitahuan tertulis dan pengumumnan

penetapan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4

ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan

Perdagangan.

Pasal 5

---

PRESIDEN

Penundaan atau pengakhiran penyelidikan harus diumumkan dalam media

cetak dengan memuat alasan-alasan serta didukung oleh fakta dan

disampaikan segera kepada pihak berkepentingan.

Pasal 6

Pihak yang mengajukan permohonan dapat menarik kembali permohonan

penyelidikan yang diajukan kepada Komite.

### Pasal 7…

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil penyelidikan ternyata tidak ada bukti kuat yang

menunjukkan industri dalam negeri mengalami kerugian serius dan

atau ancaman kerugian serius sebagai akibat dari lonjakan impor,

Komite menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan.

(2) Berdasarkan penetapan penghentian penyelidikan tindakan

pengamanan oleh Komite, seluruh bea masuk atas impor barang

terselidik yang dikenakan tindakan pengamanan sementara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan telah dibayarkan

oleh para importir barang terselidik harus dikembalikan kepada para

importir barang terselidik tersebut.

(3) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak

penetapan penghentian penyelidikan tindakan pengamanan oleh

Komite, Menteri Keuangan mencabut bea masuk barang terselidik

yang dikenakan tindakan pengamanan sementara.

(4) Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

harus dilaksanakan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 15 (lima

belas) hari sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan

---

PRESIDEN

mengenai pencabutan pengenaan bea masuk sebagaimana dimaksud

dalam ayat (3).

Pasal 8

(1) Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu

selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya

penyelidikan.

(2) Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan

pembuktian, Komite dapat mengirimkan daftar pertanyaan tertulis

kepada pihak berkepentingan.

(3) Daftar pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

harus dijawab oleh pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima

belas) hari sejak dikirimnya daftar pertanyaan

tertulis tersebut

atau …

atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari dalam hal terdapat permintaan

dari pihak berkepentinagn karena faktor alasan tertentu.

Pasal 9

Dalam hal :

  • terdapat suatu bukti kuat bahwa terjadinya lonjakan impor dari

barang terselidik telah mengalami kerugian serius atau ancaman

kerugian serius; atau

  • lonjakan impor dari barng terselidik menimbulkan kerugian serius

industri dalam negeri yang akan sulit dipulihkan apabila tindakan

pengamanan sementara terlambat diambil;

maka Komite dapat merekomendasikan tindakan pengamanan sementara

---

PRESIDEN

dalam bentuk bea masuk.

Pasal 10

(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan

rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri

Keuangan.

(2) Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri

Keuangan menetapkan besarnya bea masuk sebagai tindakan

pengamanan sementara.

(3) Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam

jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari.

### Pasal 11 …

Pasal 11

(1) Tindakan pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (2) harus diumumkan dalam Berita Negara dan media cetak

dan secara resmi diberitahukan kepada pihak berkepentingan.

(2) Pengumuman dalam Berita Negara dan media cetak sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan-

keterangan sebagai berikut:

  • uraian lengkap dari barang terselidik termasuk sifat teknis dan

kegunaan dan nomor pos tarifnya;

  • uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung

bersaing;

  • nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang

menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung

bersaing;

---

PRESIDEN

  • nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal

barang terselidik;

  • ringkasan dari proses penetapan kerugian dan faktor-faktor

penentunya, temuan-temuan dan kesimpulan.

Pasal 12

(1) Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap

industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus

didasarkan kepada hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait

secara objektif dan terukur dari industri dimaksud, yang meliputi:

  • tingkat …
  • tingkat dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik

secara absolut ataupun relatif terhadap barang sejenis atau barang

yang secara langsung bersaing;

  • pangsa pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor

barang terselidik; dan

  • perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas,

pemanfaatan kapasitas, keuntungan dan kerugian serta

kesempatan kerja.

(2) Untuk menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya

ancaman kerugian serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor

lainnya sebagai tambahan selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), seperti:

---

PRESIDEN

  • kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara

produsen asal barang;

  • persediaan barang terselidik di Indonesia dan di negara

pengekspor.

(3) Dalam hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap

industri dalam negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan

lonjakan impor tetapi disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar

faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan ayat (2)

maka kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tidak dapat

dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.

Pasal 13

Penetapan terjadinya suatu ancaman kerugian serius sebagai akibat

lonjakan impor harus didasarkan pada fakta-fakta dan tidak boleh

didasarkan pada dugaan, perkiraan atau kemungkinan-kemungkinan.

## BAB VI …

PEMBUKTIAN

Pasal 14

Komite berhak meminta data dan informasi langsung kepada pihak yang

berkepentingan atau sumber lainnya yang dianggap layak, baik

instansi/lembaga pemerintah atau swasta, untuk kepentingan

pengumpulan alat bukti dan kepentingan pembuktian dalam

melaksanakan kewenangan sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden

ini.

---

PRESIDEN

Pasal 15

Komite dapat menentukan sendiri bukti-bukti berdasarkan data dan

informasi yang tersedia (best information available) apabila dalam

penyelidikan pihak berkepentingan:

  • tidak memberikan tanggapan, data atau informasi yang dibutuhkan

sebagaimana mestinya dalam kurun waktu yang disediakan oleh

Komite; atau

  • menghambat jalannya proses penyelidikan.

Pasal 16

(1) Komite memperlakukan setiap data dan informasi rahasia sesuai

dengan sifatnya.

(2) Data dan informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

tidak dapat diungkapkan pada umum tanpa izindari pemilik data dan

informasi tersebut.

(3) Pihak berkepentingan yang menyampaikan data dan informasi rahasia

kepada Komite harus melampirkan suatu catatan ringkas yang berasal

dari data dan informasi yang bersifat rahasia.

(4) Catatan …

(4) Catatan ringkas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat tidak

rahasi(non-confidential summaries).

Pasal 17

Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan

kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk

menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau

keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.

---

PRESIDEN

Pasal 18

Komite dapat melakukan verifikasi atas data dan informasi yang berasal

atau diperoleh dari pihak berkepentingan di negara pengekspor atau di

negara asal barang terselidik dan industri dalam negeri.

Pasal 19

(1) Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite

wajib terlebih dahulu melakukan dengan pendapat.

(2) Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengan

pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan

mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7

(tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengan pendapat.

(3) Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar

pendapat kepada pihak berkepentingan denagn jangka waktu yang

cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri

denganr pendapat.

## BAB VIII…

Pasal 20

(1) Komite menetapkan rekomendasi tindakan pengamanan tetap.

(2) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap sebagaimana dimaksud

---

PRESIDEN

dalam ayat (1) hanya dapat dikenakan setelah seluruh prosedur

penyelidikan tindakan pengamanan dilaksanakan dan terdapat fakta-

fakta serta bukti kuat yang menyatakan bahwa lonjakan impor barang

terselidik secara nyata dan terbukti telah mengakibatkan kerugian

serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam

negeri.

(3) Rekomendasi tindakan pengamanan tetap oleh Komite harus

disampaikan kepada pihak berkepentingan selambat-lambatnya dalam

waktu 10 (sepuluh) hari setelah keputusan tersebut diambil dan

diumumkan dalam Berita Negara dan atau media cetak.

(4) Pengumuman dalam Berita Negara dan atau media cetak

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) di atas paling sedikit harus

memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:

  • uraian lengkap barang terselidik termasuk sifat teknis dan

kegunaan dan nomor pos tarifnya;

  • uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung

bersaing;

  • nama-nama industri dalam negeri yang dikenal yang

menghasilkan barang sejenis atau barang yang secara langsung

bersaing;

  • nama-nama …
  • nama-nama eksportir dan negara pengekspor atau negara asal

barang terselidik;

  • ringkasan dari proses penetapan kerugian serius dan atau

ancaman kerugian serius, faktor-faktor penentunya, temuan-

---

PRESIDEN

temuan dan kesimpulan;

  • bentuk, tingkat dan lamanya tindakan pengamanan;
  • usulan tanggal penerapan tindakan pengamanan tetap;
  • besarnya alokasi kuota untuk tiap negara pemasok apabila bentuk

tindakan pengamanan yang ditetapkan adalah bukan tarif; dan

  • daftar negara-negara berkembang yang dikecualikan dari

tindakan pengamanan tersebut.

Pasal 21

(1) Komite menyampaikan rekomendasi tindakan pengamanan tetap

kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(2) Tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk bea

masuk oleh Menteri Keuangan dan atau kuota oleh Menteri

Perindustrian dan Perdagangan.

Pasal 22

(1) Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh

kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam

jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang

jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil

diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah

ancaman kerugian serius.

(2) Jika …

---

PRESIDEN

(2) Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke

Indonesia, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di

antara negara-negara pemasok.

(3) Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus

dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor

dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga)

tahun terakhir.

Pasal 23

(1) Tindakan pengamanan tetap hanya berlaku selama dianggap perlu

untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman

kerugian serius dan untuk memberikan waktu penyesuaian struktural

bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau

ancaman kerugian serius.

(2) Masa berlaku tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Dalam hal tindakan pengamanan telah diberlakukan lebih dari 3

(tiga) tahun, Komite melakukan pengkajian atas tindakan

pengamanan dan memberitahukan hasil pengkajian tersebut

sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku tindakan

pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berakhir kepada

pihak berkepentingan.

Pasal 24

(1) Perpanjangan pemberlakuan tindakan pengamanan dapat dilakukan

berdasarkan permohonan resmi yang diajukan oleh

industri dalam negeri atau atas dasar prakarsa Komite dalam

hal

terdapat …

---

PRESIDEN

terdapat alasan kuat bahwa kerugian dan atau ancaman kerugian yang

diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan impor masih tetap

akan berlanjut dan industri dalam negeri masih terus melakukan

penyesuaian struktural.

(2) Tindakan pengamanan selama masa perpanjangan tidak boleh

bersifat lebih restriktif daripada tindakan pengamanan sebelumnya.

(3) Masa berlaku tindakan pengamanan secara keseluruhan tidak boleh

melebihi 10 (sepuluh) tahun termasuk masa berlakunya tindakan

pengamanan sementara, masa berlakunya tindakan pengamanan tetap

dan perpanjangan tindakan pengamanan tetap.

(4) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat

(2) secara bertahap diperingan atau diliberalisasikan selama masa

berlakunya tindakan pengamanan tetap.

Pasal 25

(1) Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada

barang impor yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan.

(2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu

tindakan pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180

(seratus delapan puluh) hari, dapat dikenakan terhadap barang impor

apabila:

  • paling sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal

diberlakukannya suatu tinsakan pengamanan atas barang impor

yang bersangkutan; dan

  • tindakan …

---

PRESIDEN

  • tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan

terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam

masa lima tahun segera sesudah tanggal berlakunya tindakan

pengamanan tetap tersebut.

Pasal 26

Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 10

ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian bea masuk sebagai

akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 27

Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang

berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik

dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga

persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik

dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3%

(tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari

total impor produk yang bersangkutan.

Pasal 28

Komite harus menotifikasikan kepada Committee on Safeguards seluruh

keputusan tindakan pengamanan yang menyangkut :

---

PRESIDEN

  • penetapan …
  • penetapan dimulainya penyelidikan dan penetapan hasil penyelidikan;
  • penetapan kerugian nyata dan atau ancaman kerugian sebagai akibat

dari lonjakan impor;

  • penetapan tindakan pengamanan, baik sementara maupun tetap, dan

perpanjangan tindakan pengamanan.

Pasal 29

(1) Pemerintah dapat menyelenggarakan konsultasi atas permintaan

negara-negara yang mempunyai kepentingan utama terhadap barang

terselidik terhadap keputusan yang dinotifikasikan Komite

sebagaimana dimaksud dalam Psal 28.

(2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dinotifikasikan kepada Committee on Safeguards.

KOMITE

Pasal 30

Komite berwenang untuk melakukan penyelidikan,

penundaan/penghentian penyelidikan, dan segala keputusan yang

berkaitan dengan rekomendasi perubahan atau perpanjangan jangka

waktu pengenaan tindakan pengamanan serta keputusan lain yang

berkaitan dengan penyelidikan atas kerugian serius dan atau ancaman

kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan

impor.

Pasal 31

---

PRESIDEN

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite terikat dengan

ketentuan Keputusan Presiden ini dan ketentuan peraturan perundang-

undangan terkait lainnya.

### Pasal 32 …

Pasal 32

(1) Komite dipimpin oleh seorang Ketua dan beranggotakan unsur-unsur

dari :

  • Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  • Departemen Keuangan;
  • Badan Pusat Statistik;
  • Departemen atau Lembaga Non Departemen terkait lainnya; dan
  • Pakar di bidang barang terselidik.

(2) Keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus

berjumlah ganjil.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Komite ditetapkan

oleh Menteri Perindustri dan Perdagangan.

Pasal 33

(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Komite harus bersifat

independen dan tidak dapat dipengaruhi pihak lain serta tidak boleh

menyembunyikan setiap hal yang menurut hukum tidak memerlukan

perlakuan rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) dan

ayat (4) Keputusan Presiden ini.

(2) Anggota Komite yang menyebarluaskan informasi yang bersifat

rahasia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

Pasal 34

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan

Presiden ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2002

INDONESIA

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Desember 2002

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan

Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN