(1) Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat adalah unsur
pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak;
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara
administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Pimpinan Pengadilan Pajak;
(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan
Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
