Langsung ke konten

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

KEPPRES No. 83 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Sekretariat Pengadilan Pajak, yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Sekretariat adalah unsur
pelayanan administrasi di lingkungan Pengadilan Pajak;

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara

administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Pimpinan Pengadilan Pajak;

(3) Sekretariat secara administratif berada dalam lingkungan

Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 2

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata
usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan
berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan
persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian
putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali,
administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan
informasi.

---

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan
administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan
rumah tangga;
- pelayanan administrasi persiapan berkas banding dan/atau
gugatan;
- penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Pengadilan Pajak
dan penyelenggaraan perpustakaan;
- pelayanan administrasi peninjauan kembal putusan Pengadilan
Pajak;
- pelayanan administrasi yurisprudensi putusan Pengadilan
Pajak;
- pengolahan data dan pelayanan informasi;
- pelayanan administrasi persiapan persidangan;
- pelayanan administrasi persidangan;
- pelayanan administrasi penyelesaian putusan.

ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Organisasi Sekretariat

Pasal 4

Organisasi Sekretariat terdiri dari :
- Sekretaris;
- Wakil Sekretaris;
- Bagian, sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan masing-masing
Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat( Subbagian;
- Sekretaris Pengganti yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan
kebutuhan.

Bagian Kedua
Sekretaris

Pasal 5

Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan
tugas yang ditetapkan.

Pasal 6

Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Panitera.

Bagian Ketiga
Wakil Sekretaris

Pasal 7

(1) Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam

memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh

---

Sekretaris.

(2) Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka

Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.

Pasal 8

Wakil Sekretaris merangkap tugas kepaniteraan sebagai Wakil
Panitera.

Bagian Keempat
Bagian

Pasal 9

Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat.

Bagian Kelima
Sekretaris Pengganti

Pasal 10

Sekretaris Pengganti adalah unsur pembantu Sekretaris dalam
melaksanakan tugas kepaniteraan sebagai Panitera Pengganti.

TATA KERJA

Pasal 11

Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan
tugasnya, wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat sendiri maupun dalam
hubungan antar instansi/lembaga, sesuai dengan tugas masing-
masing.

Pasal 12

(1) Sekretaris adalah jabatan eselon IIa.

(2) Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb.

(3) Kepala Bagian dan Sekretaris Pengganti adalah jabatan eselon

IIIa

(4) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.

Pasal 13

(1) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan

atas pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.

(2) Pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri Keuangan atas usul Sekretaris
setelah mendapat pertimbangan Pimpinan Pengadilan Pajak.

---

PEMBIAYAAN

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen
Keuangan.

Pasal 15

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 16

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 52 Tahun 1997 tentang Sekretariat Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 2003

INDONESIA,

ttd