Langsung ke konten

HARGA JUAL TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN

KEPPRES No. 83 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik

Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik Tahun 2001, berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Tarif Dasar Listrik Tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :

  • Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
  • Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  • Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  • Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
  • Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VI;

  • Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
  • Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
  • Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.

Pasal 3

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan

Presiden ini.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri

Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

Dengan ditetapkan Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2000 tentang

Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan

Listrik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 42) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2001

,

ttd