(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam
melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2004-01-01
(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam
melaksanakan tugasnya.
(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
### Pasal 2 …
---
PRESIDEN
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:
dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya
secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
sehari:
Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan
Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.
(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
ORGANISASI
Bagian Pertama
Susunan Keanggotaan
Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:
Bagian Ketua …
---
PRESIDEN
Bagian Kedua
Ketua
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas :
tugas Tim Dokter Kepresidenan;
Bagian Ketiga
Wakil Ketua
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :
Dokter Kepresidenan berhalangan;
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keempat
Sekretaris
(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas:
---
PRESIDEN
melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi
keuangan Tim Dokter Kepresidenan;
membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;
Dokter Kepresidenan.
Bagian Kelima
Koordinator
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada
Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator bertugas :
dalam melaksanakan tugasnya;
Dokter Kepresidenan.
Bagian Keenam
Anggota
(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk
melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24
(dua pulu empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter
Kepresidenan.
Bagian Ketujuh ...
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Dokter Pribadi Presiden
(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.
(3) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan
secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedelapan
Dokter Pribadi Wakil Presiden
(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter
Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil
Presiden.
(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan
pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun
Wakil Presiden berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter
Pribadi Wakil Presiden sesuai dengan kebutuhan.
Ketua …
---
PRESIDEN
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi
Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
TATA KERJA
Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan
standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan
terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu.
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi,
dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi
dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan,
kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota,
Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,
diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Presiden ini.
### Pasal 15 …
---
PRESIDEN
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim
Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.
(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian
honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja
Sekretariat Negara.
(1) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan
jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan
tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal
yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden ini.
(2) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden
yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan
setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap
bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak
ditetapkan Keputusan Presiden ini.
(3) sejak …
---
PRESIDEN
(3) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, kepada Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan
setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :
jabatan bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden
Nomor 326/M/2001;
Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter
Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.
### Pasal 20 …
---
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
---
PRESIDEN