Langsung ke konten

TIM DOKTER KEPRESIDENAN

KEPPRES No. 82 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Tim Dokter Kepresidenan merupakan lembaga fungsional dalam

melaksanakan tugasnya.

(2) Tim Dokter Keprsidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas:

  • memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan Presiden

dan keluarganya serta Wakil Presiden dan keluarganya

  • melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna

secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam

sehari:

  • memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan

Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan

Presiden dan Wakil Presiden melalui pemberian pelayanan

kesehatan tertentu.

(2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik.

(3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh

Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Keanggotaan

Pasal 3

Susunan keanggotaan Tim Dokter Kepresidenan terdiri dari:

  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Sekretaris;
  • Koordinator;
  • Para Anggota;
  • Dokter Pribadi Presiden;
  • Dokter Pribadi Wakil Presiden.

Bagian Ketua …

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Ketua

Pasal 4

(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas :

  • memimpin Tim Dokter Kepresidenan;
  • memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan

tugas Tim Dokter Kepresidenan;

  • melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Bagian Ketiga

Wakil Ketua

Pasal 5

(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

(2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas :

  • mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim

Dokter Kepresidenan berhalangan;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim

Dokter Kepresidenan.

Bagian Keempat

Sekretaris

Pasal 6

(1) Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua

Tim Dokter Kepresidenan.

(2) Sekretaris mempunyai tugas:

  • memimpin …

---

PRESIDEN

  • memimpin Sekretariat Tim Dokter Kepresidenan dalam

melaksanakan fungsi-fungsi kesekretariatan dan administrasi

keuangan Tim Dokter Kepresidenan;

  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Paramedis dalam

membantu pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim

Dokter Kepresidenan.

Bagian Kelima

Koordinator

Pasal 7

(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada

Ketua Tim Dokter Kepresidenan.

(2) Koordinator bertugas :

  • mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan

dalam melaksanakan tugasnya;

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim

Dokter Kepresidenan.

Bagian Keenam

Anggota

Pasal 8

(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Koordinator.

(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugas

sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk

melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman Presiden selama 24

(dua pulu empat) jam sehari secara terus menerus.

(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter

Kepresidenan.

Bagian Ketujuh ...

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh

Dokter Pribadi Presiden

Pasal 9

(1) Dokter Pribadi Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Koordinator.

(2) Dokter Pribadi Presiden merupakan Anggota Tim Dokter

Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi Presiden.

(3) Dokter Pribadi Presiden mempunyai tugas memberikan pelayanan

secara langsung kepada Presiden dimanapun Presiden berada.

(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter

Pribadi Presiden sesuai dengan kebutuhan.

Bagian Kedelapan

Dokter Pribadi Wakil Presiden

Pasal 10

(1) Dokter Pribadi Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Koordinator.

(2) Dokter Pribadi Wakil Presiden merupakan Anggota Tim Dokter

Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil

Presiden.

(3) Dokter Pribadi Wakil Presiden mempunyai tugas memberikan

pelayanan secara langsung kepada Wakil Presiden dimanapun

Wakil Presiden berada.

(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter

Pribadi Wakil Presiden sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Ketua …

---

PRESIDEN

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi

Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden, diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

TATA KERJA

Pasal 12

Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugasnya sesuai dengan

standar pelayanan medik dengan memperhatikan standar pelayanan

terbaik serta ketepatan dan kecepatan waktu.

Pasal 13

Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan

tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi,

dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi

dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Dokter Kepresidenan,

kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota,

Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden,

diberikan honorarium setiap bulan.

(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan

Presiden ini.

### Pasal 15 …

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim

Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan.

(2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 16

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian

honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja

Sekretariat Negara.

Pasal 17

(1) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden

yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan

jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan

tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal

yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya

Keputusan Presiden ini.

(2) Bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden

yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan

setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap

bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak

ditetapkan Keputusan Presiden ini.

(3) sejak …

---

PRESIDEN

(3) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini, kepada Dokter

Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium

sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 18

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Keputusan Presiden ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan

setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.

Pasal 19

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini :

  • Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan

jabatan bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil

Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden

Nomor 326/M/2001;

  • Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan,

Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter

Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 20 …

---

PRESIDEN

Pasal 20

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 2004

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN