Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya
disingkat dengan PPATK, mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, yang
selanjutnya disebut Undang-undang Tindak Pidana Pencucian
Uang;
- memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
- membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
- memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-
undang Tindak Pidana Pencucian Uang;
- membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan
---
tentang kewajibannya yang ditentukan dalam Undang-undang
Tindak Pidana Pencucian Uang atau dengan peraturan perundang-
undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah
yang mencurigakan;
- memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia;
- membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6
(enam) bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap
Penyedia Jasa Keuangan.
- memberikan informasi kepada publik tentang kinerja
kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian
Uang.
