Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition
Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling
Pengakuan), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998, sebagai hasil
perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK ON MUTUAL RECOGNITION
Ditetapkan: 1998-12-16
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2002
ttd.
