Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang PENGEMBANGAN LAHAN GAMBUT UNTUK PERTANIAN TANAMAN PANGAN DI KALIMANTAN TENGAH

KEPPRES No. 82 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka penyiapan dan perluasan lahan pertanian tanaman pangan, dilaksanakan pengembangan lahan gambut seluas satu juta hektar di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimatan Tengah.
(2) Batas-batas pengembangan lahan gambut untuk pertanian tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :

a. Sebelah barat :
Sungai Sebangau;

b. Sebelah Utara :
Jalan Raya Buntok - Palangkaraya;

c. Sebelah Timur :
Sungai Kapuas Murung;

d. Sebelah Selatan :
Laut Jawa.

Pasal 2

(1) Perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut dikoordinasi oleh Tim Pengembangan Lahan Gambut, yang terdiri dari :

a. TIM PENGARAH :
Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;

2. Menteri Dalam Negeri;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Kehutanan;

5. Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;

6. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

7. Menteri Keuangan;

8. Menteri Negara Lingkungan Hidup.

b. TIM TEKNIS :

Ketua : Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua : Sekretaris Pengendalian Operasionil Pembangunan;
Anggota : 1. Direktur Jenderal Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura;

2. Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan, Departemen Kehutanan;

3. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pengerahan dan pembinaan, Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;

5. Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

6. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;

7. Asisten Menteri Negara Agraria Bidang Tata Agraria;

8. Wakil Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

Sekretaris :
Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum.

(2) Tim Pengembangan Lahan Gambut memperhatikan petunjuk dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Teknis dapat mengundang untuk hadir dalam pertemuan yang diadakannya, pejabat tertentu lainnya yang lingkup tugas Jdan tanggungjawabnya berkaitan dengan pengembangan lahan gambut tersebut.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan teknis perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara fungsional oleh instansi yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perencanaan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi antara lain :
a. Perencanaan tata ruang yang mengacu pada struktur kesuburan tanah dan sistem jaringan pengairan, serta dikaitkan pula dengan program transmigrasi, aspek lingkungan dan ekologi;

b. Pembuatan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL);

c. Pencadangan/penyediaan lahan;

d. Pelepasan lahan bekas kawasan hutan;

e. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan;

f. Penyiapan prasarana dan sarana percontohan dan penyuluhan pertanian;

g. Perencanaan tenaga atau petani beserta pemukimannya;
h. Perencanaan jaringan transportasi air dan darat/jalan berikut prasarana pendukungnya.

Pasal 4

(1) Perencanaan dan pembangunan dalam rangka pengembangan lahan gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibiayai dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Dana Bantuan PRESIDEN.

(2) Kegiatan yang dibiayai dengan dana APBN dan secara fungsional disalurkan melalui anggaran instansi teknis yang bersangkutan, meliputi :

a. Pelaksanaan pembangunan jaringan pengairan sekunder dan tersier;

b. Penyiapan prasarana dan sarana percontohan serta penyuluhan pertanian;
c. Penyiapan dan pelaksanaan pengadaan tenaga atau petani beserta pemukimannya dalam rangka program transmigrasi;
d. Penyusunan rencana dan pembangunan prasarana dan sarana transportasi air dan darat/jalan, serta
e. Kegiatan-kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), kecuali perencanaan dan pembangunan jaringan pengairan primer.

(3) Kegiatan yang dibiayai dengan Dana Bantuan PRESIDEN adalah perencanaan dan pembangunan jaringan pengairan primer.

(4) Besarnya Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tatacara pengelolaannya ditetapkan tersendiri dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Tim Teknis, dengan memperhatikan pertimbangan Tim Pengarah.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1499/TH.XVIII JANUARI 1996