Langsung ke konten

PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU

KEPPRES No. 81 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

(1) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti

dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah

kediaman yang layak.

(2) Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak

mendapatkan sumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

sebanyak 1 (satu) kali.

Pasal 2

Nilai pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

setinggi-tingginya Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Pengadaan rumah kediaman dilaksanakan sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, dilakukan oleh Sekretaris Negara.

Pasal 5

(1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden

dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan

Sekretaris Negara.

(2) Keputusan Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1), sekurang-kurangnya memuat:

  • nama Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden;
  • letak rumah;
  • luas dan harga dari tanah dan bangunan.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2004

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2004

ttd