Mengesahkan Protocol to Implement the Second Package of
Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework
Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Jasa Keuangan
Paket Kedua dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN), yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Yangon, Myanmar,
pada tanggal 6 April 2002, sebagai hasil perundingan Negara-negara
anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE SECOND PACKAGE OF
Ditetapkan: 2002-04-06
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
Pengertian Istilah-istilah
1. Most Favoured Nations (MFN) adalah prinsip yang mewajibkan semua negara
anggota untuk tidak memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari
negara lain lebih buruk (no less favourable) dari jasa dan/atau pemasok jasa yang
berasal dari suatu negara tertentu (Pasal 11 GATS).
1. MFN Exemptions List adalah suatu daftar yang berisi uraian tentang penerapan
ketentuan/measures/komitmen yang diberikan khusus (berbeda dan lebih baik)
kepada negara (negar-negara) tertentu sehingga komitmen dalam SC-nya
diberlakukan secara tidak MFN. Untuk membuat daftar ini harus dipenuhi
persyaratan Pasal 11 GATS dan Annex on Article 11 Exemptions.
1. Market Access adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak membuat
ketentuan yang menghambat pemasok jasa untuk memasuki pasar.
1. National Treatment adalah prinsip yang mewajibkan negara anggota untuk tidak
memperlakukan jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari negara lain lebih buruk
dari jasa dan/atau pemasok jasa yang berasal dari dalam negeri (Pasal XVII GATS).
1. Cross Border Supply adalah pelayanan jasa oleh pemasok jasa yang berasal dari suatu
negara (tetap berada ditempat) kepada konsumen yang berada di wilayah negara lain.
Konsep ini diberi tanda nomor (1) atau Mode of Supply (1) dalam terminologi yang
dipakai untuk SC dan pembahasan liberalisasi.
1. Consumption Abroad adalah penikmatan/pembelian jasa oleh konsumen yang berada
di luar wilayah negara asalnya. Konsep ini diberi tanda nomor (2) atau Mode of
Supply (2).
1. Commercial Presence adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang berasal
dari suatu negara tertentu dengan kehadiran secara fisik di wilayah negara lain.
Konsep ini diberi nomor (3) atau Mode of Supply (3).
1. Presence of Natural Persons adalah pelayanan jasa oleh suatu pemasok jasa yang
berasal dari suatu negara tertentu melalui kehadiran karyawannya di wilayah negara
lain. Konsep ini diberi nomor (4) atau Mode of Supply (4).
1. Horizontal Measures/Commitments adalah ketentuan atau komitmen yang berlaku
untuk semua sektor yang dicakup dalam SC.
1. None adalah sama sekali tidak ada pembatasan.
1. Unbound adalah tidak membuat komitmen dan hal ini berarti negara pembuat SC
dapat menerapkan aturan baru (meskipun lebih restriktif daripada yang berlaku pada
waktu SC diserahkan).
