Langsung ke konten

KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

KEPPRES No. 81 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Pemabngunan Infrastruktur yang selanjutnya dalam

Keputusan Presiden ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :

  • Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Wakil Ketua 1 : Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;

Wakil Ketua 2 : Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;

  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

1. Menteri Perindustrian dan perdagangan;

1. Menteri Pertanian;

1. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan

Timur Indonesia;

1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

1. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  • Sekretaris …

---

PRESIDEN

  • Sekretaris : Deputi Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian Bidang

Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pembangunan

Infrastruktur;

  • Wakil Sekretaris 1 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Keuangan;

Wakil Sekretaris 2 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Permukiman dan Prasarana

Wilayah;

Wakil Sekretaris 3 : Sekretartis Jenderal Deparrtemen Perhubungan dan

Telekomunikasi;

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Komite bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

(1) Komite mempunyai tugas:

  • merumuskan kebijakan dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur termasuk

menciptakan kondisi yang kondusif bagi peningkatan investasi swasta maupun kerjasama

antara Pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur;

  • mengkoordinasikan keterpaduan rencana dan program, serta memantau pelaksanaan

kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur;

  • menetapkan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan

pembangunan infrastruktur.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komite dapat:

  • mengundang prjabat tertentu lainnya lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan

dengan upaya percepatan pembangunan infrastruktur.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Komite mengikutsertakan Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten

dan atau Kota terkait.

Pasal 3

Percepatan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mencakup:

  • pasarana dan sarana perhubungan: jalan, jembatan, jalan kereta api, dermaga, pelabuhan laut,

pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;

  • prasarana dan sarana pengairan : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan

pengendalian banjir, pengamanan pantai, dan hubungan pembangkit listrik tenaga air;

---

PRESIDEN

  • prasarana …
  • prasarana dan sarana permukiman, industri dan perdagangan : pembangunan gedung, kawasan

industri dan perdagangan, dan instalasi air bersih, jaringan dan pengolahan air limbah,

pengelolaan sampah, dan sistem drainase;

  • bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik, dan telekomunikasi.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite yang beranggotakan para

pejabat eselon II dari instansi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1.

(2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat akan ditetapkan

oleh Ketua Komite.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat membentuk Sub Komite untuk bidang tugas tertentu

yang diketahui oleh pejabat eselon I dan beranggotakan para pejabat dari instansi-instansi terkait

sesuai dengan kebutuhan.

(2) Susunan, kedudukan, tugas dan tanggung jawab Sub Komite akan ditetapkan oleh Ketua Komite.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Dalam rangka sinkronisasi pengaturan, Komite juga bertugas untuk menyempurnakan Keputusan

Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam

pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.

(2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling

lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

---

PRESIDEN

### Pasal 8 …

Pasal 8

Pada Keputusan Presiden ini mulai berlaku, maka:

1. Keputudan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha

Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku

sepanjang telah diatur bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

(2) Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan

Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di

Bidang Infrastruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Komite ini tidak mencakup tugas yang telah diatur tersendiri dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun

2001 tentang Tim Konsultasi Privatisasi Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 10

Pelaksanaan tugas Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan tetap memperhatikan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.