Langsung ke konten

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

KEPPRES No. 80 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia

---

barang/jasa;
1. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik
pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
1. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa;
1. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural
departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran
belanja rutin APBN;
1. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang
diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/
Walikota/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
anggaran belanja pembangunan APBN;
1. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan
pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
dana anggaran belanja APBD;
1. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/
Pemerintah Daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik
Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD;
1. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna
barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa;
1. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna
barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
1. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk
menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan;
1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang
meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa;
1. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis
dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses
serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
1. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional
dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan
konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang
keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara
sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan
pengguna jasa;

---

1. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa
selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan
barang;
1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi
di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan
persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna
barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan;
1. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh
panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses
pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia
barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh
panitia/pejabat pengadaan;
1. Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
1. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil;
1. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia
barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
1. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa
dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas,
berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
perjanjian tertulis;
1. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
22.Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan
peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk

mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian
atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD.

(2) Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar

pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau
seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien,
efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel.

Bagian Ketiga
Prinsip Dasar

Pasal 3

---

Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
- efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan
dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk
mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-
singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan
kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara
penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria
tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan
transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai
pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan
calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta
penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas
pada umumnya;
- adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang
sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah
untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara
dan atau alasan apapun;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik,
keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan
barang/jasa.

Bagian Keempat
Kebijakan Umum

Pasal 4

Kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
- meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun
dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas
lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam
rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam
negeri pada perdagangan internasional;
- meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil
dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;
- menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat
proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
- meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab
pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia
barang/jasa;
- meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
- menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
- mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa
dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan

---

barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat
rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada
masyarakat luas.

Bagian Kelima
Etika Pengadaan

Pasal 5

Pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi
etika sebagai berikut :
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab
untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya
tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran,
serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa
yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung
untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak
sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang
ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan
para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam
proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest);
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran
keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
negara;
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk
memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
dengan pengadaan barang/jasa.

Bagian Keenam
Pelaksanaan Atas Pengadaan

Pasal 6

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
- dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
- dengan cara swakelola.

Bagian Ketujuh
Ruang Lingkup

Pasal 7

(1) Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk

:
- pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau
seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;
- pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya

---

dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang
sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan
ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi
pinjaman/hibah bersangkutan;
- pengadaan barang/jasa untuk investasi di lingkungan BI,
BHMN, BUMN, BUMD, yang pembiayaannya sebagian atau
seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai

dari dana APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima TNI/Kapolri/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap berpedoman serta
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan
Presiden ini.

(3) Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur

pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD
harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 8

Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah Daerah/BI/
BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk
mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
APBN/APBD, yaitu :
a.honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan,
bendaharawan, dan staf proyek;
- pengumuman pengadaan barang/jasa;
c.penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen
prakualifikasi;
d.administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.

Bagian Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa

Pasal 9

(1)Pengguna barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

:
- memiliki integritas moral;
- memiliki disiplin tinggi;
c.memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya;
d.memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah;
e.memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak
tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta
tidak pernah terlibat KKN.

---

(2)Berdasarkan usulan pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan

persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna
barang/jasa diangkat dengan surat keputusan Menteri/Panglima
TNI/Kapolri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/ Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD atau pejabat yang
diberi kuasa.

(3)Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa

adalah:
a.menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b.mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;
c.menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan
mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil
termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat;
d.menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS),
jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang
disusun panitia pengadaan;
e.menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat
pengadaan sesuai kewenangannya;
f.menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia
barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku;
g.menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak
penyedia barang/jasa;
h.melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa
kepada pimpinan instansinya;
i.mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
j.menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset
lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/
Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan
berita acara penyerahan;
k.menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan
pengadaan barang/jasa dimulai.

(4)Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian

dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran
atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk
kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD.

(5)Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi,

fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa
yang dilaksanakannya.

Paragraf Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan
Panitia/Pejabat Pengadaan

Pasal 10

(1)Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan

nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2)Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh

juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat
pengadaan.

(3)Anggota panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik

dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya.

---

(4)Panitia/pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2) di atas harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a.memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas;
b.memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c.memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas
panitia/pejabat pengadaan yang bersangkutan;
d.memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur
pengadaan berdasarkan Keputusan Presiden ini;
e.tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang
mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat
pengadaan;
f.memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah.

(5)Tugas, wewenang, dan tanggung jawab panitia/pejabat pengadaan

meliputi sebagai berikut:
a.menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta
lokasi pengadaan;
b.menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS);
c.menyiapkan dokumen pengadaan;
d.mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan
papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika
memungkinkan melalui media elektronik;
e.menilai kualifikasi penyediamelalui pascakualifikasi atau
prakualifikasi;
- melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
- mengusulkan calon pemenang;
h.membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada
pengguna barang/jasa;
i.menandatangani pakta integritas sebelum
pelaksanaanpengadaan barang/jasa dimulai.

(6)Panitia berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3

(tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi
pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar
instansi yang bersangkutan.

(7)Pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara

pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan
bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam
maupun dari luar instansi yang bersangkutan.

(8) Dilarang duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan:

- pengguna barang/jasa dan bendaharawan;
b.pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat
Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal
BI/BHMN/BUMN/BUMD kecuali menjadi panitia/pejabat
pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan
instansinya.

Paragraf Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa

Pasal 11

---

(1)Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan

adalah sebagai berikut :
a.memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia
barang/jasa;
b.memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
c.tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
d.secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
e.sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan fotokopi
bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan
fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29;
f.dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah
memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
g.memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
barang/jasa;
- tidak masuk dalam daftar hitam;
i.memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau
dengan pos;
j.khusus untuk penyedia barang/jasa orang perseorangan
persyaratannya sama dengan di atas kecuali huruf f.

(2)Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan

jasa konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti
penyelesaian kewajiban pajak;
b.lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi oleh instansi yang
berwenang atau yang lulus ujian negara, atau perguruan
tinggi luar negeri yang ijasahnya telah disahkan/diakui
oleh instansi pemerintah yang berwenang di bidang
pendidikan tinggi;
- mempunyai pengalaman di bidangnya.

(3)Pegawai negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang

menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti di luar tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.

(4)Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan

pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia
barang/jasa.

(5)Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui

proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh
panitia/pejabat pengadaan.

Bagian Ketiga
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

---

Pasal 12

Pengguna barang/jasa wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk
penayangan pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen,
kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen
penawaran.

Bagian Keempat
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri

Pasal 13

(1)Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri

(HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan
data yang dapat dipertangungjawabkan.

(2)HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh

pengguna barang/jasa.

(3)HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga

penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran
tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang
dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar
untuk menggugurkan penawaran.

(4) Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.

(5)HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai

jaminan.

Bagian Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pasal 14

(1)Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan

usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari
penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.

(2)Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan

kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya
dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

(3)Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi

untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya
persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-
banyaknya penyedia barang/jasa.

(4)Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa

konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk
pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan
langsung.

(5)Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk

pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya yang bersifat kompleks.

(6)Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat

pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/
pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam
ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan

---

perundang-undangan yang lebih tinggi;

(7)Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan

harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat
secara luas.

(8)Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses

prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang
disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi
penyedia barang/jasa.

(9)Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di

atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam
formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila
diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang
disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi
pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar
hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh
mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta
diancam dituntut secara perdata dan pidana.

(10)Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat

pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi
keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar
propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa.

(11)Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah/Daerah/

BI/BHMN/BUMN/BUMD dilarang melakukan prakualifikasi massal
yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu.

(12)Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa,

pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang
membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia
barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan.

Paragraf Kedua
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

Pasal 15

(1)Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman

prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan
dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi,
penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi,
dan pengumuman hasil prakualifikasi.

(2)Proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen

kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap
peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan
pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.

Bagian Keenam
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan

Pasal 16

(1)Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda

pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen
penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak,
perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang/jasa
serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah
penyedia barang/jasa yang ada.

---

(2)Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna

barang/jasa bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan
bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat.

(3)Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:

a.wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk
usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem,
kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;
b.dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang
tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat
pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan
di daerah masing-masing;
c.dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut
sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
d.dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang
diskriminatif dan tidak obyektif.

Bagian Ketujuh
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Paragraf Pertama
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 17

(1)Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya,

pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.

(2)Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa

yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang
berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

(3)Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan

diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka
pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda
pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media
massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi
kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi
kualifikasi.

(4)Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas

dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka
pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran,
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia
barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan
negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan
minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum
dan bila memungkinkan melalui internet.

(5)Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia

barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung
terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan
negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga

---

yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf Kedua
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 18

(1)Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya

dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian
dokumen penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan
diadakan dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut
harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang meliputi :
- metoda satu sampul;
- metoda dua sampul;
- metoda dua tahap.

(2)Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang

terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran
harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada
panitia/pejabat pengadaan.

(3)Metoda dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang

persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul
tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul
tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke
dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada
panitia/pejabat pengadaan.

(4)Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang

persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul
tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul
tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua)
tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

Paragraf Ketiga
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 19

(1)Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya

dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi
penawaran berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan,
dan metoda evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan
dalam dokumen lelang, yang meliputi :
- sistem gugur;
- sistem nilai;
- sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

(2)Sistem gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara

memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap
pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa dengan urutan proses evaluasi
dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan
teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa
yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan
gugur.

(3)Sistem nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara

memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang

---

dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan
dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, kemudian
membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta
dengan penawaran peserta lainnya.

(4)Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi

penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-
unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis
barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa,
kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam
satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah
nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta
lainnya.

(5)Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan

penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah,
dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan
alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat
post bidding.

Paragraf Keempat
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya

Pasal 20

(1)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa

lainnya dengan metoda pelelangan umum meliputi:
- dengan prakualifikasi:
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi dokumen prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
1. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen lelang umum;
1. penjelasan;
11)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang
dan perubahannya;
1. pemasukan penawaran;
1. pembukaan penawaran;
1. evaluasi penawaran;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. masa sanggah;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak;
- dengan pasca kualifikasi:
1. pengumuman pelelangan umum;
1. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan;
1. pengambilan dokumen lelang umum;
1. penjelasan;
5)penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan
perubahannya;
1. pemasukan penawaran;

---

1. pembukaan penawaran;
1. evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. masa sanggah;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak.

(2)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa

lainnya dengan metoda pelelangan terbatas meliputi :
a.pemberitahuan dan konfirmasi kepada peserta terpilih;
- pengumuman pelelangan terbatas;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;
i.undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
- penjelasan;
k.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan
perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak.

(3)Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa

lainnya dengan metoda pemilihan langsung meliputi :
- pengumuman pemilihan langsung;
- pengambilan dokumen prakualifikasi;
- pemasukan dokumen prakualifikasi;
- evaluasi dokumen prakualifikasi;
- penetapan hasil prakualifikasi;
- pemberitahuan hasil prakualifikasi;
- masa sanggah prakualifikasi;
- undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung;
- penjelasan;
j.penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan
perubahannya;
- pemasukan penawaran;
- pembukaan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- penetapan pemenang;
- pemberitahuan penetapan pemenang;
- masa sanggah;
- penunjukan pemenang;
- penandatanganan kontrak.

(4)Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa

lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi:
- undangan kepada peserta terpilih;
b.pengambilan dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan

---

langsung;
c.pemasukan dokumen prakualifikasi, penilaian kualifikasi,
penjelasan, dan pembuatan berita acara penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- evaluasi penawaran;
- negosiasi baik teknis maupun biaya;
- penetapan/penunjukan penyedia barang/jasa;
- penandatanganan kontrak.

Bagian Kedelapan
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi

Pasal 21

(1)Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan

menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan.

(2)Panitia/pejabat pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri

(HPS) dan dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi
meliputi KAK, syarat administrasi, syarat teknis, syarat
keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi, metoda
penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan
jenis kontrak yang akan digunakan.

Paragraf Kedua
Metoda Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 22

(1)Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus

dilakukan melalui seleksi umum. Dalam keadaan tertentu
pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui
seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung.

(2)Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi

yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses
prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan
penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.

(3)Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa

konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah
penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut
jumlahnya terbatas.

(4)Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai

tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan
penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi
langsung yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi
yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses
prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang
dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik
(internet).

(5)Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia

jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu

---

penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan
dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya
sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.

Paragraf Ketiga
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran
Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 23

(1)Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1

(satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran
berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan
harus dicantumkan dalam dokumen seleksi.

(2)Metoda penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi

:
- metoda satu sampul;
- metoda dua sampul;
- metoda dua tahap.

Paragraf Keempat
Metoda Evaluasi Penawaran
Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 24

(1)Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1

(satu) dari 5 (lima) metoda evaluasi penawaran berdasarkan
jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus
dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:
- metoda evaluasi kualitas;
- metoda evaluasi kualitas dan biaya;
- metoda evaluasi pagu anggaran;
- metoda evaluasi biaya terendah;
- metoda evaluasi penunjukan langsung.

(2)Metoda evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa

konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya.

(3)Metoda evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan

jasa konsultansi berdasarkan nilai kombinasi terbaik
penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan
klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

(4)Metoda evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa

konsultansi berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik
dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil
atau sama dengan pagu anggaran, dilanjutkan dengan
klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

(5)Metoda evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa

konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya
terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya di
atas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan,
dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya.

(6)Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap

---

hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar
setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya.

Paragraf Kelima
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi

Pasal 25

(1)Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda

seleksi umum meliputi:
- metoda evaluasi kualitas, metoda dua sampul :
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
8)undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
1. pengambilan dokumen seleksi umum;
1. penjelasan;
11)penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi
dan perubahaannya;
1. pemasukan penawaran;
13)pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul
I);
1. evaluasi administrasi dan teknis;
1. penetapan peringkat teknis;
16)pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis
(pemenang);
1. masa sanggah;
18)pembukaan penawaran harga (sampul II) peringkat
teknis terbaik;
1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak;
- metoda evaluasi kualitas, metoda dua tahap :
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
8)undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
1. pengambilan dokumen seleksi umum;
1. penjelasan;
11)berita acara penjelasan dokumen seleksi dan
perubahaannya;
12)tahap I, pemasukan penawaran administrasi dan
teknis;
1. pembukaan penawaran administrasi dan teknis;
1. evaluasi administrasi dan teknis;
1. penetapan peringkat teknis;

---

16)pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis
(pemenang);
1. masa sanggah;
18)tahap II, mengundang peringkat teknis terbaik
(pemenang) untuk memasukkan penawaran biaya;
1. pemasukan penawaran biaya;
1. pembukaan penawaran biaya;
1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak;
c.metoda evaluasi kualitas dan biaya, metoda dua sampul :
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
8)undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
1. pengambilan dokumen seleksi umum;
1. penjelasan;
11)berita acara penjelasan dokumen seleksi dan
perubahaannya;
1. pemasukan penawaran;
13)pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul
I);
1. evaluasi administrasi dan teknis;
1. penetapan peringkat teknis;
1. pemberitahuan/pengumuman peringkat teknis;
17)undangan pembukaan penawaran kepada peserta yang
lulus evaluasi teknis;
1. pembukaan penawaran biaya (sampul II);
1. evaluasi biaya;
1. perhitungan kombinasi teknis dan biaya;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. masa sanggah;
24)klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya dengan
pemenang;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak;
- metoda evaluasi pagu anggaran, metoda dua sampul :
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
8)undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
1. penjelasan;
10)penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi
dan perubahaannya;
1. pemasukan penawaran;

---

12)pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul
I);
13)evaluasi administrasi dan teknis; terhadap yang
penawaran biayanya sama atau di bawah pagu
anggaran;
1. penetapan peringkat teknis;
1. pengumuman/pemberitahuan peringkat teknis;
1. masa sanggah;
17)undangan pembukaan penawaran biaya kepada peserta
yang lulus evaluasi teknis;
18)pembukaan penawaran biaya (sampul II), koreksi
aritmatik, dan penetapan pemenang;
19)klarifikasi dan konfirmasi negosiasi teknis dan
biaya dengan pemenang (peringkat teknis terbaik
yang penawaran biayanya sama atau di bawah pagu
anggaran);
1. penunjukan pemenang (award);
1. penandatanganan kontrak;
- metoda evaluasi biaya terendah, metoda dua sampul :
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pengambilan dokumen prakualifikasi;
1. pemasukan dokumen prakualifikasi;
1. evaluasi prakualifikasi;
1. penetapan hasil prakualifikasi;
1. pengumuman hasil prakualifikasi;
1. masa sanggah prakualifikasi;
8)undangan kepada konsultan yang masuk daftar pendek;
1. pengambilan dokumen seleksi umum;
1. penjelasan;
11)penyusunan berita acara penjelasan dokumen seleksi
dan perubahaannya;
1. pemasukan penawaran;
13)pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul
I);
14)evaluasi administrasi dan teknis;
15)pengumuman/pemberitahuan hasil evaluasi administrasi
dan teknis;
1. undangan pembukaan penawaran bagi yang lulus;
1. pembukaan penawaran biaya (sampul II);
1. evaluasi penawaran biaya;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. masa sanggah;
22)klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya dengan
pemenang;
1. penunjukan pemenang;
1. penandatanganan kontrak.

(2)Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda

seleksi terbatas dan seleksi langsung pada prinsipnya sama
dengan prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan
metoda seleksi umum, hanya berbeda pada cara penyusunan
daftar pendek.

(3)Tata cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda

penunjukan langsung meliputi:

---

a.undangan kepada konsultan terpilih dilampiri dokumen
prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung;
b.pemasukan dan evaluasi dokumen prakualifikasi serta
penjelasan;
c.pemasukan penawaran administrasi, teknis, dan biaya dalam
satu sampul;
- pembukaan dan evaluasi penawaran oleh panitia;
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
- penetapan/penunjukan penyedia jasa konsultansi;
- penandatanganan kontrak.

Bagian Kesembilan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan
Penyedia Barang/Jasa

Pasal 26

Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
a.Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa
memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala
Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan
pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
b.Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di
atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
c.Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana
APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
d.Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
e.Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana
APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/
Bupati.

Bagian Kesepuluh
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, Pengaduan
Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal

Paragraf Pertama
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat

Pasal 27

(1)Peserta pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan,

baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta
lainnya, dapat mengajukan surat sanggahan kepada pengguna
barang/jasa apabila ditemukan:
a.penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa;
b.rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya

---

persaingan yang sehat;
c.penyalahgunaan wewenang oleh panitia/pejabat pengadaan
dan/atau pejabat yang berwenang lainnya;
d.adanya unsur KKN di antara peserta pemilihan penyedia
barang/jasa;
e.adanya unsur KKN antara peserta dengan anggota panitia/
pejabat pengadaan dan/atau dengan pejabat yang
berwenang lainnya.

(2)Pengguna barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-

lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima.

(3)Apabila penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban

pengguna barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka dapat mengajukan surat sanggahan banding.

(4)Surat sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima

TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/
Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas
sanggahan tersebut.

(5)Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/

Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/ Direksi
BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15
(lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding
diterima.

(6)Proses pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa

menunggu jawaban atas sanggahan banding.

(7)Apabila sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan

penyedia barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses
pemilihan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak.

(8)Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/

pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kedua
Pelelangan/Seleksi Ulang

Pasal 28

(1)Pelelangan umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh

panitia/pejabat pengadaan, apabila:
- jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran
kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
b.tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis; atau
c.harga penawaran terendah lebih tinggi dari pagu anggaran
yang tersedia.

(2)Seleksi umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat

pengadaan, apabila :
a.jumlah penyedia jasa konsultansi yang memasukkan penawaran
kurang dari 3 (tiga) peserta; atau
b.tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis; atau
c.negosiasi atas harga penawaran gagal karena tidak ada
peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan
negosiasi.

(3)Pelelangan/seleksi dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa

---

atau pejabat berwenang lainnya apabila :
- sanggahan dari penyedia barang/jasa ternyata benar;
b.pelaksanaan pelelangan/seleksi tidak sesuai atau menyimpang
dari dokumen pengadaan yang telah ditetapkan.

(4)Apabila pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka

panitia/pejabat pengadaan segera melakukan pelelangan/seleksi
ulang.

(5)Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa

yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses
pemilihan langsung.

(6)Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa

yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung.

(7)Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa

yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan
permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada proses
penunjukan langsung.

(8)Apabila dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa

yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan
negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung.

(9)Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa

konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka
dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti pada
proses seleksi langsung.

(10)Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia

jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka
dilakukan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung.

(11)Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia

jasa konsultansi yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu)
maka dilakukan permintaan penawaran dan negosiasi seperti
pada proses penunjukan langsung.

(12)Apabila dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia

jasa konsultansi yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu)
maka dilakukan negosiasi seperti pada proses penunjukan
langsung.

(13)Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada

peserta lelang/seleksi bila penawarannya ditolak atau
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal.

Bagian Kesebelas
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Isi Kontrak

Pasal 29

(1)Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

a.para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama,
jabatan, dan alamat;
b.pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas
mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang
diperjanjikan;
c.hak dan kewajiban para pihak yang terikat di dalam
perjanjian;

---

d.nilai atau harga kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat
pembayaran;
e.persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f.tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan
disertai jadual waktu penyelesaian/penyerahan yang
pasti serta syarat-syarat penyerahannya;
g.jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau
ketentuan mengenai kelaikan;
h.ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para
pihak tidak memenuhi kewajibannya;
i.ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak;
- ketentuan mengenai keadaan memaksa;
k.ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi
kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan;
- ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja;
m.ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan
lingkungan;
n.ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.

(2)Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam

kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.

(3)Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri

tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.

(4)Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat

membebani dana rupiah murni;

(5)Perjanjian atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat

diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam
bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.

(6)Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)

Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

Paragraf Kedua
Jenis Kontrak

Pasal 30

(1) Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas:

- berdasarkan bentuk imbalan:
1. lump sum;
1. harga satuan;
1. gabungan lump sum dan harga satuan;
1. terima jadi (turn key);
1. persentase.
- berdasarkan jangka waktu pelaksanaan:
1. tahun tunggal;
1. tahun jamak.
- berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa:
1. kontrak pengadaan tunggal;
1. kontrak pengadaan bersama.

(2)Kontrak lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas

penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko
yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan
sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa.

---

(3)Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas

penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu,
berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap
satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu,
yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara,
sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran
bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.

(4)Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang

merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu
pekerjaan yang diperjanjikan.

(5)Kontrak terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa

pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai
seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan jaringan utama
maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan
kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

(6)Kontrak persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi

di bidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu,
dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa
berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik
konstruksi/ pemborongan tersebut.

(7)Kontrak tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang

mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

(8)Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang

mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri
Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk
pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk
pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

(9)Kontrak pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja

atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

(10)Kontrak pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit

kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa
tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu
tertentu sesuai dengan kegiatan bersama yang jelas dari
masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Paragraf Ketiga
Penandatanganan Kontrak

Pasal 31

(1)Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat

belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat
keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia
barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa.

(2)Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan

pelaksanaan.

(3)Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta

rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran
dengan meterai secukupnya.

---

(4)Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta

rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK)
tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1).

(5)Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima

puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan
barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

(6)Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin

menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan
pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya.

(7)Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas

Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani
oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli
hukum kontrak yang profesional.

Paragraf Keempat
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
dalam Pelaksanaan Kontrak

Pasal 32

(1)Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera

melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia
barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah
terima lapangan.

(2)Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna

barang/jasa.

(3)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab

seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak
lain.

(4)Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab

sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak
lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disub-kontrakkan
kepada penyedia barang/jasa spesialis.

(5)Terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (3), dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan
besarnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak.

Paragraf Kelima
Pembayaran Uang Muka dan
Prestasi Pekerjaan

Pasal 33

(1)Uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai

berikut :
a.Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh
persen) dari nilai kontrak;
b.Untuk usaha selain usaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua
puluh persen) dari nilai kontrak.

(2)Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem

sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan
angsuran uang muka dan kewajiban pajak.

---

Paragraf Keenam
Perubahan Kontrak

Pasal 34

Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna
barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi
perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Paragraf Ketujuh
Penghentian dan Pemutusan Kontrak

Pasal 35

(1)Penghentian kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar

kekuasaan para pihak untuk melaksanakan kewajiban yang
ditentukan dalam kontrak, yang disebabkan oleh timbulnya
perang, pemberontakan, perang saudara, sepanjang kejadian-
kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang
dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang
ditetapkan dalam kontrak.

(2)Pemutusan kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera

janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya
sebagaimana diatur di dalam kontrak.

(3)Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia

barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam
kontrak berupa :
- jaminan pelaksanaan menjadi milik negara;
b.sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa;
- membayar denda dan ganti rugi kepada negara;
- pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.

(4)Pengguna barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak

apabila denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat
kesalahan penyedia barang/jasa sudah melampaui besarnya
jaminan pelaksanaan.

(5)Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna

barang/jasa, dikenakan sanksi berupa kewajiban mengganti
kerugian yang menimpa penyedia barang/jasa sesuai yang
ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(6)Kontrak batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar

ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(7)Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN,

kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun
pelaksanaan kontrak.

Paragraf Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan

Pasal 36

(1)Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan

yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk
penyerahan pekerjaan.

---

(2)Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil

pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau
seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan
sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.

(3)Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah

seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
kontrak.

(4)Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil

pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga
kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan
dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan
jaminan pemeliharaan.

(5)Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam)

bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa
pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran.

(6)Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa

mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia
barang/jasa.

Paragraf Kesembilan
Sanksi

Pasal 37

(1)Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari

kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa
yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-
kurangnya 1 o/oo (satu perseribu) per hari dari nilai
kontrak.

(2)Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-

mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka
pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung
penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang
besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan

kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa
keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya
dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti
rugi.

Paragraf Kesepuluh
Penyelesaian Perselisihan

Pasal 38

(1)Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan

penyedia barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan
perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi,
konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum
yang berlaku di Indonesia.

(2)Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih

salah satu cara tersebut di atas adalah mengikat dan segala
biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut

---

dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam kontrak.

Pasal 39

(1)Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan,

dikerjakan, dan diawasi sendiri.

(2) Swakelola dapat dilaksanakan oleh :

- pengguna barang/jasa;
- instansi pemerintah lain;
c.kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima
hibah.

(3)Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan swakelola :

a.pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
teknis sumber daya manusia instansi pemerintah yang
bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok
pengguna barang/jasa; dan/atau
b.pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi masyarakat setempat; dan/atau
c.pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi
atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia
barang/jasa; dan/atau
d.pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/
ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung
resiko yang besar; dan/atau
e.penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar,
lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau
f.pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang
bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda
kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa; dan/atau
g.pekerjaan khusus yang bersifat pemrosesan data, perumusan
kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium,
pengembangan sistem tertentu dan penelitian oleh
perguruan tinggi/lembaga ilmiah pemerintah;
h.pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna
barang/jasa yang bersangkutan.

(4)Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,

pengawasan di lapangan dan pelaporan.

Pasal 40

(1) Instansi pemerintah wajib :

a.memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam
negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan
nasional dalam pengadaan barang/jasa;

---

b.memaksimalkan penggunaan penyedia barang/jasa nasional;
c.memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha
kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok
masyarakat.

(2)Kewajiban instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat

(1) dilakukan pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai

dari persiapan sampai dengan penyelesaian perjanjian/kontrak.

(3)Dalam perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :

a.Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang
berlaku dan/atau standar internasional yang setara yang
ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b.produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri
nasional;
c.tenaga ahli dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri.

Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai
dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Pasal 41

(1)Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar

mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional seluas-
luasnya.

(2)Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit

ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan
sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara,
dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan
komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional.

(3)Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman

kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan di dalam
negeri.

(4)Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai

dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya
dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit
ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin
penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan
mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional.

Bagian Ketiga
Keikutsertaan Perusahaan Asing

Pasal 42

(1)Perusahaan asing dapat ikut serta di dalam pengadaan

barang/jasa dengan nilai :
a.Untuk jasa pemborongan di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah);
b.Untuk barang/jasa lainnya di atas Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
c.Untuk jasa konsultansi di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

(2)Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) harus melakukan kerjasama usaha
dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subkontrak, dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional

---

yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.

(3)Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat

dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan
pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang
ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf
Angkatan.

Bagian Keempat
Preferensi Harga

Pasal 43

(1)Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga

untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa
pemborongan nasional.

(2)Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan

pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang
produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas
persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk
bea masuk.

(3)Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang

dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma
lima persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor
asing.

Bagian Kelima
Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Pasal 44

(1)Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi

barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang
didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang,
jenis, dan kelompok barang/jasa.

(2)Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan

informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang
membidangi perindustrian dan perdagangan.

Bagian Keenam
Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan
Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Paragraf Pertama
Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Pasal 45

(1)Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan,

instansi pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran
pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi
kecil.

(2)Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan

menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk
koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

(3)Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan

menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota
menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil

---

termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan
barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori
Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk
disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Paragraf Kedua
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil

Pasal 46

Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa
lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali
untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak
dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.

Pasal 47

(1)Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan

bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat
perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya
yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan
dilaksanakan dengan baik dan benar.

(2)Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian

pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban
mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan
kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil.

(3)Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi

pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan
instansinya.

(4)Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana

pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran.

(5)Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk

pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka
pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk
koperasi kecil.

(6)Instansi pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk

apapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali
pungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 48

(1)Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun

organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas,
kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan
kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja,
sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja
secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan

---

unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.

(2)Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan

keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik
kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan
disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern
instansi yang bersangkutan.

(3)Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh

dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita
acara proses pelelangan/seleksi.

(4)Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap

pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan di
lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada
aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan
sesuai ketentuan yang berlaku.

(5)Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan

pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti
pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau
penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa,
kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada
menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).

(6)Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi

mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas
kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang
mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.

(7)Masyarakat yang tidak puas terhadap tanggapan atau informasi

yang disampaikan oleh pengguna barang/jasa dapat mengadukan
kepada Menteri/Panglima TNI/Pemimpin Lembaga/Gubernur/
Bupati/Walikotra/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD.

Bagian Ketiga
Tindak Lanjut Pengawasan

Pasal 49

(1)Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan

dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka:
- dikenakan sanksi administrasi;
- dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
- dilaporkan untuk diproses secara pidana.

(2)Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat

dikenakan sanksi adalah :
a.berusaha mempengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang
berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung
maupun tidak langsung guna memenuhi keinginannya yang
bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.melakukan persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain
untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur
pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi/
menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan
yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;
c.membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan

---

lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen
pengadaan;
d.mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan dan/atau tidak dapat diterima
oleh panitia pengadaan;
e.tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan
kontrak secara bertanggung jawab;

(3)Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan
tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang
terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah
yang bersangkutan.

(4)Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),

dilaporkan oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang
berwenang lainnya kepada :
a.Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/
Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin
BHMN/ Direksi BUMN/BUMD;
b.Pejabat berwenang yang mengeluarkan izin usaha penyedia
barang/jasa yang bersangkutan.

(5)Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil

yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan
yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Pasal 50

(1)Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah

dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden tersendiri.

(2)LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari

2005.

(3)Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan

oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 51

Ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui pola
kerjasama pemerintah dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan
Presiden tersendiri.

Pasal 52

---

(1)Pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib

memenuhi persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan
barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan

Pasal 10 paling lambat tanggal 1 Januari 2006.

(2)Selama persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa

pemerintah bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat
pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10
belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku tanda bukti
keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa
pemerintah.

(3)Sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa

konstruksi diberlakukan ketentuan pemaketan sebagai berikut
:
a.Pengadaan dengan nilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha menengah jasa
pelaksanaan konstruksi, kecuali untuk paket pekerjaan
yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha menengah;
b.Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil jasa
perencanaan dan pengawasan konstruksi, kecuali untuk
paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang
tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil;

(4)Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1

Januari 2004 dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya.

Pasal 53

(1)Ketentuan lebih lanjut secara rinci mengenai tata cara

pengadaan barang/jasa pemerintah beserta contoh formulir
isian dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah,
ditetapkan dalamLampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden
ini.

(2) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :

1.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 6 Tahun 1999 yang masih berlaku pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan;
2.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 54

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 120

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 80 TAHUN 2003

TANGGAL : 3 NOPEMBER 2003