Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang
dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia
---
barang/jasa;
1. Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan
kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna
anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik
pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
1. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan
barang/layanan jasa;
1. Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural
departemen/ lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran
belanja rutin APBN;
1. Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang
diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/
Walikota/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
anggaran belanja pembangunan APBN;
1. Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan
pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
dana anggaran belanja APBD;
1. Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/
Pemerintah Daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik
Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD;
1. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna
barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia
barang/jasa;
1. Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna
barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah);
1. Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk
menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan pekerjaan;
1. Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang
meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang
jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna
barang/jasa;
1. Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan
konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis
dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses
serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
1. Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional
dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan
konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan
profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang
keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara
sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan
pengguna jasa;
---
1. Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa
selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan
barang;
1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi
di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan
persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna
barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan;
1. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh
panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses
pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia
barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh
panitia/pejabat pengadaan;
1. Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
1. Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Usaha Kecil;
1. Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia
barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin
terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
1. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa
dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas,
berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
perjanjian tertulis;
1. Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani
oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
22.Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan
peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
