Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasi-
an, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
1. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau
badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
1. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agama.
