Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN ATAS PERSETUJUAN KERJASAMA ANTARA

KEPPRES No. 79 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat
mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai,
yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta,
pada tanggal 20 Pebruari 2004 sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam Indonesia dan
Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan
Instruments Amending dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004

ttd.