Langsung ke konten

PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT

KEPPRES No. 78 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2001-09-14

Pasal 1

Mengesahkan Protocol to Amend The Framework Agreement on The
ASEAN Investment Area (Protokol Perubahan Persetujuan Kerangha
Kerja Kawasan Investasi ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 14 September 2001,
sebagai hasil perundingan antara para Menteri Negara-negara anggota
ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

### Pasal 7 dari Persetujuan AIA akan diubah sebagai berikut :

  • dengan mencantumkan kalimat dibawah sebagai paragraf 4 yang baru :

"Dengan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan pada paragraf 3, Daftar
Sementara Pengecualian untuk sektor manufaktur secara bertahap akan
dikeluarkan oleh semua Negara-Negara Anggota pada tahun 2003, kecuali
Kerajaan Kamboja, Republik Demokrasi Rakyat Laos dan Republik Sosialis
Vietnam yang akan menghapus daftar dimaksud tidak lebih dari tahun 2010."

  • dengan memberikan penomoran ulang paragraf 4 yang ada, menjadi paragraf 5.

Pasal 3

### Pasal 8 pada Pesetujuan AIA akan diubah sebagai berikut :

- dengan mencantumkan kalimat dibawah sebagai paragraf 4 yang baru,:
"Negara-Negara Anggota akan memberitahukan Dewan AIA tentang
investasi yang akan datang yang terkait dengan persetujuan-persetujuan atau
pengaturan-pengaturan, yang memberikan perlakuan istimewa dimana
mereka terikat, dalam hal dan kapan setiap persetujuan-persetujuan
dimaksud dibuat dan berlaku."

  • dengan memberikan penomoran ulang paragraf 4 yang ada, menjadi paragraf 5.

Paragraf 2 dari Pasal 9 pada Persetujuan AIA akan diganti sebagai berikut :

"Dengan…

---

PRESIDEN

"Dengan memperhatikan masuknya kemudian Republik Sosialis Vietnam, Republik
Demokrasi Rakyat Laos, Uni Myanmar, Kerajaan Kamboja, ketentuan-ketentuan pada
paragraf 1 dari Pasal 1 ini diberlakukan hanya untuk :
(a) Republik Sosialis Vietnam setelah jangka waktu 3 tahun;
(b) Kerajaan Kamboja, Republik Demokrasi Rakyat Laos, Uni Myanmar setelah jangka
waktu 5 tahun;
dari tanggal berlakunya Pesetujuan ini."

1. Protokol ini akan mulai berlaku pada saat pendepositan dari instrumen ratifikasi atau
instrumen penerimaan dari semua Pemerintah penandatangan kepada Sekretaris
Jenderal ASEAN yang harus dilaksanakan dalam waktu enam bulan setelah
penandatanganan Protokol ini.

1. Protokol ini akan didepositkan pada Sekretaris Jenderal ASEAN, yang akan segera
menyampaikan certified copy kepada setiap negara anggota.

SEBAGAI BUKTI yang bertanda tangan di bawah ini diberi kuasa penuh oleh
pemerintah masingmasing, telah mendatangani Protokol Perubahan Persetujuan Kerangka
Kerja Kawasan Investasi ASEAN ini.

Dibuat di Hanoi, Viet Nam, pada tanggal 14 September 2001, dalam satu salinan
berbahasa Inggris.

Untuk Pemerintah Brunei Darussalam

Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Utama

Untuk Pemerintah Kerajaan Kamboja
KONG VIBOL
Sekretaris Negara Urusan Ekonomi
dan Keuangan Wakil Ketua Dewan Pembangunan Kamboja

Untuk Pemerintah Republik Indonesia

Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Untuk…

---

PRESIDEN

Untuk Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos

Menteri Perindustrian dan Kerajinan Tangan

Untuk Pemerintah Malaysia

Menteri Industri dan Perdagangan Internasional

Untuk Pemerintah Uni Myanmar

Menteri pada Kantor Ketua Dewan Pembangunan dan Perdamaian Negara

Untuk Pemerintah Republik Philipina

Menteri Perdagangan dan Industri

Untuk Pemerintah Republik Singapura

Menteri Perdagangan dan Industri

Untuk Pemerintah Kerajaan Thailand
ADISAI BODHARAMIK Menteri Perdagangan

Untuk Pemerintah Republik Sosialis Vietnam

Menteri Perencanaan dan Investasi