Langsung ke konten

KOMITE AKREDITASI NASIONAL

KEPPRES No. 78 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga

non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan

Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan asesmen atas permohonan akreditasi;
  • pelaksanaan proses akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan

laboratorium;

  • penetapan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan akreditasi kepada lembaga sertifikasi,

lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;

  • pemberian pertimbangan dan saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan

sertifikasi;

  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4

(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari :

  • Ketua : Kepala BSN merangkap anggota
  • Skretaris : Deputi di lingkungan BSN merangkap anggota yang secara fungsional

menangani sistem penerapan standar dan akreditasi

  • Anggota : Wakil-wakil dari instansi Pemerintah,dunia usaha, konsumen, cendekiawan,

dan kalangan profesional

---

PRESIDEN

(2) Susunan …

(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan

oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan

akreditasi.

TATA KERJA

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan

pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.

(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,

sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam

1 (satu) tahun.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang

selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN.

PEMBIAYAAN

Pasal 8

Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja

BSN.

---

PRESIDEN

## BAB V …

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua

KAN.

Pasal 10

Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan

pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan

Presiden ini.

Pasal 11

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.