Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga
non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ditetapkan: 2001-01-01
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAN adalah lembaga
non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada Badan
Standardisasi Nasional (BSN) dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KAN menyelenggarakan fungsi :
laboratorium;
lembaga inspeksi, lembaga pelatihan dan laboratorium;
sertifikasi;
(1) Susunan Organisasi KAN terdiri dari :
menangani sistem penerapan standar dan akreditasi
dan kalangan profesional
---
PRESIDEN
(2) Susunan …
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Ketua KAN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN didukung oleh sekretariat yang secara ex-officio dilakukan
oleh unit kerja di lingkungan BSN yang secara fungsional menangani sistem penerapan standar dan
akreditasi.
TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya, KAN berpedoman pada Sistem Standardisasi Nasional dan
pedoman-pedoman yang ditetapkan BSN.
(2) KAN mengadakan rapat berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan,
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
(3) KAN secara berkala memberikan laporan kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN dapat membentuk Panitia Teknis yang
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua KAN.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KAN berkoordinasi dengan BSN.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KAN dibebankan kepada Anggaran Belanja
BSN.
---
PRESIDEN
## BAB V …
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua
KAN.
Pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan yang menyangkut ketentuan
pelaksanaan yang berhubungan dengan kegiatan KAN yang telah ditetapkan oleh Ketua KAN, dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan
Presiden ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.