Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN

KEPPRES No. 77 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-09-27

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea mengenai Pembebasan
Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas, yang telah
ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Pyongyang, pada
tanggal 12 Nopember 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-
delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik
Rakyat Demokratik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia, Spanyol, dan Inggris sebagaimana terlampir pada
Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2004

ttd.