Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001

KEPPRES No. 77 Tahun 2001 dicabut

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 6

(1) Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau

disingkat Wakapolri.

(2) Wakapolri mempunyai tugas :

  • membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya;
  • memimpin Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam hal Kapolri berhalangan;
  • melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.”

---

PRESIDEN

1. Susunan …

1. Susunan Jabatan dan Kepangkatan Polri dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak

tanggal 1 Juni 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.