Mengesahkan Protocol 8 Sanitary and Phytosanitary Measures to
Implement the ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of
Goods in Transit (Protokol 8 Ketentuan-ketentuan di Bidang Sanitasi dan
Fitosanitasi sebagai Pelaksanaan Perjanjian tentang Kemudahan Bagi
Barang-barang Dalam Transit ASEAN), yang telah ditandatangani
Pemerintah Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal
27 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara-negara ASEAN, yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN PROTOCOL 8 SANITARY AND
Ditetapkan: 2000-10-27
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa
Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah
salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
---
PRESIDEN
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 2002
INDONESIA,
ttd.
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
---
PRESIDEN
