Langsung ke konten

PENGESAHAN e-ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT

KEPPRES No. 75 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-06-21

Pasal 1

Mengesahkan e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), yang telah

ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000, sebagai

hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia dan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan

naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir

pada Keputusan Presiden ini.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia

dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang

berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

INDONESIA,

ttd,

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Juni 2001

,