Langsung ke konten

TATA CARA PENGAWASAN

KEPPRES No. 74 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif

Daerah.

1. Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat

Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.

1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah

Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasyi.

1. Pemerintahan Provinsi adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah

Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menurut asas Desentralisasi.

1. Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Otonom oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota menurut asas Desentralisasi.

1. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk

menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

1. Pengawasan fungsional adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit

yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian,

pengusutan dan penilaian.

1. Pengawasan legislatif adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah terhadap pemerintah daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya.

1. Kebijakan daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah,

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat

---

PRESIDEN

Daerah.

1. Pengawasan …

1. Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat.

1. Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan

cara membandingkan antara peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang

ada.

1. Pemeriksaan reguler adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara teratur berdasarkan

rencana yang telah ditetapkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan

pembangunan.

1. Pemeriksaan insidentil adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sewaktu-waktu terhadap

penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

1. Pemeriksaan terpadu adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa

Lembaga/Badan/Unit Pengawasan secara bersama-sama.

1. Pengujian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara

meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dengan kriteria yang ditetapkan.

1. Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk mencari bahan-bahan bukti

adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

1. Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk menetapkan tingkat

keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdiri atas pengawasan fungsional, pengawasan

legislatif dan pengawasan masyarakat.

Pasal 3

Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan

terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.

---

PRESIDEN

### Pasal 4 …

Pasal 4

Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi

seluruh kewenangan Daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pasal 5

(1) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional

sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Jenderal

Departemen, Pimpinan Badan/Unit yang diberi tugas melaksanakan pengawasan.

Pasal 6

(1) Gubernur selaku Kepala Daerah Otonom melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan

Pemerintah Provinsi.

(2) Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan fungsional penyelenggaraan

Pemerintahan Kabupaten dan Kota sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga

Pengawasan Daerah Provinsi.

Pasal 7

(1) Bupati dan Walikota melakukan pengawasan fungsional atas kegiatan Pemerintah Kabupaten dan

Kota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan/Lembaga Pengawas

Daerah Kabupaten/Kota.

---

PRESIDEN

### Pasal 8 …

Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif atas pelaksanaan

kebijakan Daerah Provinsi.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif atas

pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Fraksi-fraksi,

Komisi-komisi dan alat kelengkapan lain yang dibentuk sesuai dengan peraturan tata tertib Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 9

(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok

maupun organisasi masyarakat.

Pasal 10

(1) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional oleh Menteri/Pimpinan Lembaga

Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dilakukan setelah

berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

(2) Pelimpahan pelaksanaan kewenangan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disertai dengan tata cara, standar dan kriteria pengawasan.

Pasal 11

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan fungsional

---

PRESIDEN

terhadap :

  • pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidangnya;
  • efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai bidang

tugasnya.

(2) Menteri …

(2) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selain melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) juga melakukan pengawasan represif terhadap :

  • penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  • kinerja Daerah Otonom.

(3) Gubernur melakukan pengawasan fungsional terhadap :

  • kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi;
  • penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (2).

(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota.

Pasal 12

  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melakukan pengawasan legislatif terhadap :
  • pelaksanaan kebijakan Daerah Provinsi;
  • pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Provinsi yang bersangkutan.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif terhadap :
  • pelaksanaan kebijakan Daerah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan kerjasama internasional Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 13

Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan

pengawasan fungsional melalui kegiatan :

  • pemeriksaan berkala, pemeriksaan insidentil maupun pemeriksaan terpadu;
  • pengujian terhadap laporan berkala dan atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
  • pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan

---

PRESIDEN

nepotisme;

  • penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program, proyek serta kegiatan.

### Pasal 14 …

Pasal 14

Dalam melaksanakan pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri/Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota dapat :

  • meminta, menerima dan mengusahakan memperoleh bahan-bahan dan atau keterangan dari

pihak yang dipandang perlu;

  • melakukan atau menyuruh melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan di tempat-tempat

pekerjaan;

  • menerima, mempelajari dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan;
  • memanggil pejabat-pejabat yang diperlukan untuk diminta keterangan dengan memperhatikan

jenjang jabatan yang berlaku;

  • menyarankan kepada pejabat yang berwenang mengenai langkah-langkah yang bersifat preventif

maupun represif terhadap segala bentuk pelanggaran.

Pasal 15

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten/Kota melakukan pengawasan legislatif melalui :

  • pemandangan umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • rapat pembahasan dalam sidang komisi;
  • rapat pembahasan dalam Panitia-panitia yang dibentuk berdasarkan tata tertib Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah;

  • rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak lain yang diperlukan;
  • kunjungan kerja.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dapat:

  • mengundang pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diminta keterangan,

pendapat dan saran;

  • menerima, meminta dan mengusahakan untuk memperoleh keterangan dari

---

PRESIDEN

pejabat/pihak-pihak yang terkait;

  • meminta kepada pihak-pihak tertentu melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  • memberi saran mengenai langkah-langkah preventif dan represif kepada pejabat yang

berwenang.

### Pasal 16 …

Pasal 16

(2) Masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

melalui :

  • pemberian informasi adanya indikasi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan

Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

  • penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan baik preventif

maupun represif atas masalah yang disampaikan.

(2) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pejabat

yang berwenang dan atau instansi yang terkait.

(3) Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan penyelesaian masalah yang diadukan

kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 17

(1) Kebijakan pengawasan fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan setiap tahun

oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah berdasarkan masukan dari Menteri/Pimpinan

Lembaga Pemerintah Non Departemen.

(2) Untuk memperoleh masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan fungsional.

Pasal 18

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan

Otonomi Daerah dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan

---

PRESIDEN

Pemerintahan Daerah Provinsi.

(2) Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur.

## BAB VII …

PELAPORAN

Pasal 19

(1) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah

Non Departemen dilaporkan kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri

dan Otonomi Daerah.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Gubernur dilaporkan kepada Presiden

melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan tembusan kepada instansi terkait.

(3) Bupati/Walikota melaporkan hasil pengawasan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi

Daerah.

Pasal 20

(1) Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengambil

langkah-langkah tindak lanjut hasil pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.

(2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  • tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • tindakan tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi;
  • tindakan tuntutan/gugatan perdata;
  • tindakan pengaduan perbuatan pidana;
  • tindakan penyempurnaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan.

---

PRESIDEN

(3) Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan

pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.

## BAB IX …

SANKSI

Pasal 21

Gubernur, Bupati/Walikota dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menolak pengawasan

dan tidak melaksanakan tindak lanjut hasil pelaksanaan pengawasan dikenakan sanksi administratif dan

atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di-laksanakan:

  • secara terus menerus untuk memperoleh hasil pengawasan yang berkesinambungan;
  • untuk menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan

dan penyelewengan yang ditemukan dalam upaya mencegah berlanjutnya kesalahan dan

atau penyimpangan;

  • untuk menumbuhkan motivasi, memperbaiki, mengurangi dan atau meniadakan

penyimpangan.

(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan secara profesional dan mandiri.

---

PRESIDEN

Pasal 23

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua ketentuan di bidang pengawasan penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan

Presiden ini.

## BAB XII …

Pasal 24

Petunjuk teknis kegiatan pengawasan yang meliputi pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian

ditetapkan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai bidang tugas

masing-masing.

Pasal 25

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 2001

INDONESIA,

ttd