Langsung ke konten

KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

KEPPRES No. 72 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 1966-12-31

Pasal 1

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang dibentuk berdasarkan musyawarah

organisasi-organisasi induk cabang olahraga pada tanggal 31 Desember 1966 adalah satu-satunya

organisasi induk dalam bidang keolahragaan yang mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga

prestasi di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Komite Olahraga Nasional Indonesia bertugas :

  • membantu pemerintah dalam menetapkan kebijaksanaan nasional di bidang pembinaan dan

pengembangan olahraga prestasi, baik amatir maupun profesional;

  • mengkoordinasikan dan membina kegiatan olahraga prestasi yang pelaksanaannya dilakukan oleh

organisasi-organisasi induk cabang olahraga yang bersangkutan;

  • melaksanakan dan mengkoordinasikan keikutsertaan induk-induk cabang olahraga dalam

multievent nasional, regional, dan internasional;

  • melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijaksanaan dan

pelaksanaan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Olahraga Nasional Indonesia

melakukan koordinasi dengan Departemen dan Lembaga terkait.

Pasal 4

Anggaran untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat

diperoleh dari bantuan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah, dana masyarakat yang diperoleh secara

sah, dan bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.

---

PRESIDEN

### Pasal 5 …

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah bersama-sama

dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 tentang Komite

Olahraga Nasional Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2001

INDONESIA,

ttd.