Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal
di daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau
dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
1. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah
Daerah atau dipekerjakan diluar instansi induknya.
---
PRESIDEN
### Pasal 2…
