(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di
Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Ditetapkan: 2001-06-08
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disingkat STTN, yang berlokasi di
Yogyakarta.
(2) STTN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perguruan tinggi kedinasan di lingkungan
Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Pendidikan Ahli Teknik Nuklir yang berlokasi di Yogyakarta
diintegrasikan ke dalam STTN.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2001
INDONESIA,
ttd.