Langsung ke konten

KRITERIA PENILAIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN

KEPPRES No. 7 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

(1) Perusahaan baru yang menanamkan modalnya dibidang industri yang

tergolong pionir dalam bidang usaha sebagaimana tercantum dalam

daftar pada Lampiran Keputusan Presiden dapat mengajukan

permohonan fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah

Nomor 45 Tahun 1996.

(2) Fasilitas perpajakan menurut Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun

1996 ini tidak dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang

memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 dan Keputusan

Presiden Nomor 89 Tahun 1996 jo Nomor 9 Tahun 1998 ataupun

sebaliknya.

(3) Kerugian yang dialami perusahaan selama jangka waktu fasilitas

perpajakan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996

tidak dapat dikompensasikan atas penghasilan perusahaan

tersebut pada tahun-tahun pajak berikutnya setelah berakhirnya

jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.

Pasal 2

(1) Jangka waktu fasilitas dasar yang dapat diberikan kepada

kegiatan-kegiatan usaha pionir sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Keputusan ini dibedakan menurut lokasi di luar Pulau

Jawa/Bali (kategori I) dan di Pulau Jawa/Bali (kategori II).

(2) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di luar Pulau

Jawa dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya

5 (lima) tahun.

(3) Kegiatan usaha yang tergolong pionir yang berlokasi di Pulau Jawa

dan Pulau Bali dapat diberi fasilitas dasar sebanyak-banyaknya 3

(tiga) tahun.

Pasal 3

(1) Di samping diberikannya fasilitas dasar sebagaimana tersebut pada

Pasal 2 diatas, bagi yang dapat menunjukkan kinerja nyata berupa

penyerapan banyak tenaga kerja, adanya kepemilikan saham oleh

Usaha Koperasi, serta investasi yang cukup besar dapat diberikan

fasilitas tambahan.

(2) Bagi ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Bagi perusahaan yang pada tahap produksi komersial dapat

mempekerjakan 2.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat

diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(3) Bagi perusahaan yang pemilikan sahamnya sejak produksi komersial

minimal 20% (dua puluh persen) dimiliki oleh Usaha Koperasi

diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(4) Bagi perusahaan yang realisasi investasinya mencapai minimal nilai

setara dengan US$ 200 juta di luar investasi untuk tanah dan

bangunan dapat diberikan fasilitas tambahan selama 1 (satu) tahun.

(5) Fasilitas tambahan sebagaimana di ataur pada ayat-ayat (2), (3) dan

(4) tersebut dapat dimanfaatkan secara sendiri-sendiri tanpa harus

merupakan kesatuan prasyarat yang saling terkait.

Pasal 4

(1) Batas waktu pembangunan proyek untuk bidang usaha tertentu yang

dapat memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana yang dimaksud

pada Pasal 1, adalah selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah

diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau persetujuan

prinsip dari instansi yang berwenang.

(2) Jangka waktu fasilitas yang diperoleh sebagai hasil penjumlahan

fasilitas dasar pada Pasal 2 dengan fasilitas tambahan pada Pasal 3

dimulai sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya.

(3) Apabila ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Apabila perusahaan dapat menyelesaikan pembangunan proyeknya

dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun, maka penghematan

waktu tersebut dapat ditambahkan kepada jumlah jangka waktu yang

diperoleh dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.

(4) Apabila penyelesaian pembangunan proyek melampaui jangka waktu

5 (lima) tahun, maka kelebihan jangka waktu tersebut dikurangkan

terhadap jumlah jangka waktu yang diperoleh dari ketentuan pasal 2

dan pasal 3.

Pasal 5

(1) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas

perpajakan berdasarkan Keputusan Presiden ini, bagi

perusahaan-perusahaan PMA/PMDN ditetapkan oleh

Meninves/Kepala BKPM, sedangkan bagi perusahaan Non

PMA/PMDN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Keputusan pemberian dan penentuan jangka waktu fasilitas

perpajakan sebagaiman tersebut pada ayat (1), ditetapkan

berdasarkan pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas

Perpajakan Dibidang Usaha Industri Tertentu.

(3) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pelaksanaan lebih lanjut berkaitan dengan hal-hal terknis

administratif dibidang perpajakan sehubungan dengan pemberian

fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996,

dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Desember 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 224

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran

Negara.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUPLIK INDONESIA

ttd.

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 8

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 1999

TANGGAL 14 JANUARI 1999

DAFTAR JENIS USAHA INDUSTRI TERTENTU

YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996

--------------------------------------------------------------------------

KETENTUAN LOKASI

JENIS USAHA INDUSTRI DI LUAR DI PULAU

KETERANGAN

P.JAWA-BALI JAWA-BALI

--------------------------------------------------------------------------

1. Serat tekstil x x Serat haramai

kualitas tinggi, terpadu dengan budidayanya, luas areal minimal 200 hektar

1. Pemintalan benang x x Benang

untuk kesehatan

1. Pertenunan x x Kain wol

finish terpadu dengan unit pemintalan dan pertenunan

1. Kulit jenis Nubuck

1. Kimia dan Bahan Baku Obat

  • Alumina dari Bauxite x -
  • Soda Abu dari garam x -

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Pusat olefin dan\

aromatik terpadu x -

  • Phenol x x
  • Bisphenol A x x
  • Polycarbonate resin x x
  • Acrylonitrile x x
  • Vinyl Acetate Monomer x x
  • Butadiene x x
  • SBR (karet sintetis) x -
  • Caprolactam x x
  • Methyl Tertiary Butyl

Ether (MTBE) x -

  • Fatty alcohol dari

minyak nabati x -

  • Aniline x -
  • Pyridine x -
  • Picolines x x
  • Antibiotika dari

fermentasi karbohidrat/

gula x x

  • Vitamin C (Ascorbic

Acid) dari sorbitol x x

  • Niacin/Niacinamide

(dari picoline) x x

  • Adipic Acid x -
  • Hexamethylene diamine

(HMD) x -

  • Phenacetine x x
  • Antipyrene x x
  • Diazepam x x
  • Clofibrate x x

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Tolbutamide x x
  • 5-Chloro 2-Amino

Benzophenone x x

  • 2-Aminopyridine x x

1. Industri Pengilangan

Minyak Bumi x -

1. Industri pengolahan karet

berteknologi/bermutu/

bernilai tinggi x x

1. Besi baja dasar (iron steel Pellet,besi

making) x x spons,

pig iron,ferro alloy, baja paduan

1. Logam dasar paduan bukan Paduan

besi x x aluminium,

paduan

tembaga, paduan nikel

1. Buluh/pipa baja tanpa

kampuh x -

1. Mesin turbin dan komponennya x - Turbin uap,

turbin gas, turbin air (bukan untuk industri perakitan)

1. Motor pembakaran dalam Untuk jenis

(internal Combustion Engine) x x Diesel/Semi

Diesel

maupun Bensin, dengan daya di atas 500 PK (Bukan untuk industri perakitan)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Perlengkapan dan komponen Engine block,

kendaraan bermotor dan Motor crank shaft,

Pembakaran Dalam (baik cam shaft,

stationer maupun non connecting rod,

stationer) x x rocker arm,

oil

sump

(carter), cylinder head, push rod, injector, injector pump, water/oil pump,

carburetter, valve/klep, axle, steering system (bukan untuk industri perakitan)

1. Mesin perkakas dan

perlengkapannya :

  • untuk pengerjaan logam x x Mesin perkakas

kegunaan khusus, mesin NC/CNC (termasuk machining center atau flexible

manufacturing system/MS) Dies untuk stamping presisi tinggi, forging ukuran

besar, dan deep drawing. molds untuk plastic injection presisi tinggi, dan dies

ukuran besar dan presisi tinggi, cutting tools untuk mesin perkakas NC/CNC (bukan

untuk industri perakitan)

  • untuk pengerjaan kayu

dan komponennya x x Mesin

pengolahan dan finishing kayu.

Mata mesin

gergaji kayu, mata mesin bor, mata pahat potong mesin perata kayu (bukan untuk

industri perakitan).

1. Mesin/peralatan

industri pengolahan:

Mesin peralatan untuk

processing x x Burner (gas,

oil, solid dan fuel), stripper, absorber, dryer, crystallzer, filter, heat exchange

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

equipment (heater, heat exchanger, refrigerator) (bukan untuk industri perakitan)

1. Komponen alat berat x x Khususnya

under carriage alat berat/kereta api, serta industri pendukung sinyal dan control

kereta api (bukan untuk industri perakitan)

1. Komponen/suku cadang

mesin dan perlengkapan

yang tidak dapat digolongkan

di tempat lain x x Khususnya

alat-alat hydrolik dan alat-alat pneumatik (antara lain cylinder, rotary, actuator dan

valve, roda gigi presisi tinggi, alat-alat transmisi kecepatan tinggi) (bukan untuk

industri perakitan)

1. Komponen/suku cadang

mesin transmisi mekanik x x Oil seal dan

mechanical seal tahan temperatur dan tekanan tinggi (bukan untuk industri

perakitan)

1. Sub-Assy dan Komponen

Elektronika dan Teknologi

Informasi

  • Semiconductors x x Memory

devices, micro components, analog integrated circuit, logic integrated circuit,

discrete semi conductors, wafers fab

  • CDT (color display tube,

untuk monitor komputer) x x

  • tabung gelas untuk CRT/CDT x x
  • LCD x x
  • PCB 4 layer keatas x x
  • Miniatur batteries pack

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

termasuk Rechargeable

Batteries x x

  • Komponen jaringan data*) x x
  • Komponen Multi Media*)x x *) Kecuali
  • Komponen peralatan yang saat ini

telekomunikasi *) x x telah dibuat

di dalam

negeri

1. Peralatan instrumentasi ilmu

pengetahuan/penelitian,

pengukur dan pengatur x x Gauge,

meter, transducer automatic system (recorder, indicator, regulator, dan sebagainya)

(bukan untuk industri perakitan)

1. Mesin/peralatan pertambangan

migas x x Gas lift

equitment, pumping equipment, cementing equipment (float shoe dan collar),

single/doble mooring (SBM), rig unit (bukan untuk industri perakitan)

1. Jasa penelitian dan

pengembangan industri/

teknologi (R & D) x x termasuk

kegiatan inovasi/penelit ian dan pengembangan di bidang bioteknologi untuk

menghasilkan bibit unggul

--------------------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97 TAHUN 1999

TENTANG

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK

MANDIRI

DALAM RANGKA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan

Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri, Pemerintah telah

melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik

Indonesia ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO), PT.

Bank Mandiri, namun berdasarkan laporan due dilligence yang

dilakukan auditor independen, penambahan penyertaan modal

Negara tersebut belum dapat rnencukupi jumlah kebutuhan

rekapitalisasi guna meningkatkan dan mengernbangkan kegiatan

usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri;

  • bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan

usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bank Mandiri,

dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara

Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan

(PERSERO) PT. Bank Mandiri,

  • bahwa penambahan Penyertaan Modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah;

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Undang- …

1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Undang-

undang Nomor 1 prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha

Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan

Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran

Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor

2904);

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

(Lembaran- Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-

undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998

Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 31, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3587);

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran

Negara Nomor 3843);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan

Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14,

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan

Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan

Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lernbaran Negara

Tahun 1998 Nomor 172);

1. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program

Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor

197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN : …

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN

PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) FT.

BANK MANDIRI DALAM RANGKA PROGRAM

REKAPITALISASI BANK UMUM.