Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 69 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Perikanan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

---

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit
Ikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengendali
Hama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsional
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali
Hama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Benih Ikan
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan,
diberikan Tunjangan Pengawas Perikanan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan, diberikan Tunjangan Pengendali Hama dan
Penyakit Ikan setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan,
diberikan Tunjangan Pengawas Benih Ikan setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden
ini.

(3) Besarnya Tunjangan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Perikanan, Tunjangan Pengendali Hama
dan Penyakit Ikan, dan Tunjangan Pengawas Benih Ikan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional
lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pasal 5

---

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan
Ahli Utama Rp 700.000,00
Pengawas Perikanan Madya Rp 500.000,00
Pengawas Perikanan Muda Rp 300.000,00
Pengawas Perikanan
Pertama Rp 200.000,00
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Perikanan Pengawas Perikanan
Terampil Penyelia Rp 240.000,00
Pengawas Perikanan Rp 175.000,00
Pelaksana Lanjutan
Pengawas Perikanan Rp 100.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------

---

1 2 3 4

----------------------------------------------------------------

1. Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 500.000,00
Penyakit Ikan Ahli Penyakit Ikan Madya
Pengendali Hama dan Rp 300.000,00
Penyakit Ikan Muda
Pengendali Hama dan Rp 200.000,00
Penyakit Ikan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Pengendali Hama dan Pengendali Hama dan Rp 240.000,00
Penyakit Ikan Terampil Penyakit Ikan
Penyelia
Pengendali Hama dan Rp 175.000,00
Penyakit Ikan
Pelaksana Lanjutan
Pengendali Hama dan Rp 100.000,00
Penyakit Ikan
Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 69 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN

----------------------------------------------------------------
No. Jabatan Fungsional Jabatan Besar Tunjangan
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 700.000,00
Ahli Ikan Utama
Pengawas Benih Rp 500.000,00
Ikan Madya
Pengawas Benih Rp 300.000,00
Ikan Muda
Pengawas Benih Rp 200.000,00
Ikan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Pengawas Benih Ikan Pengawas Benih Rp 240.000,00
Terampil Ikan Penyelia
Pengawas Benih Rp.175.000,00
Ikan Pelaksana
Lanjutan
Pengawas Benih Rp 100.000,00
Ikan Pelaksana
---------------------------------------------------------------

---

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI