Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun
Veteran Republik Indonesia hasil Kongres VIII Legiun Veteran Republik
Indonesia tanggal 28 Maret 2002 di Jakarta, sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ditetapkan: 2002-10-09
Pasal 1
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 9 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia, dinyatakan tidak
berlaku.
### Pasal 3...
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2002
INDONESIA,
ttd.
