Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II

KEPPRES No. 69 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan

strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk

melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman

yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan

diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996.

1. Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis

dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah

pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,

yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation

Tahun 2001 di New York.

Pasal 2

(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini

disebut dengan Komite Nasional Habitat II.

(2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada Presiden.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

Komite Nasional Habitat II berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Komite Nasional Habitat II bertugas :

  • membantu penyusunan dan penyiapan Country Report Indonesia berkenaan dengan pelaksanaan

Agenda Habitat II, yang akan disampaikan Pemerintah dalam pertemuan Special Session On

Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;

  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Agenda

Habitat II dan pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;

  • membantu Pemerintah memasyarakatkan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda

Implementation;

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On

Habitat II Agenda Implementation;e. menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi

dalam pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation,

kepada instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II dapat mengikutsertakan dan/atau

meminta saran dan pertimbangan dari pihak lain yang terkait dan/atau para ahli dari unsur

Pemerintah dan masyarakat.

ORGANISASI

Bagian Pertama

Keanggotaan

Pasal 6

---

PRESIDEN

Komite Nasional Habitat II terdiri dari :

  • Ketua …
  • Ketua;
  • Wakil Ketua;
  • Sekretaris;
  • Anggota.

Pasal 7

Anggota Komite Nasional Habitat II meliputi unsur Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 8

Susunan keanggotaan Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah

sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 9

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Komite Nasional Habitat II diperbantukan

sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Pasal 10

Tenaga kesekretariatan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul Sekretaris.

Bagian Ketiga

Kelompok Kerja

Pasal 11

---

PRESIDEN

Apabila dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua dapat membentuk

kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

## BAB IV …

TATA KERJA

Pasal 12

Tata kerja Komite Nasional Habitat II diatur lebih lanjut oleh Ketua.

PEMBIAYAAN

Pasal 13

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan

kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Pasal 14

Keberadaan Komite Nasional Habitat II berakhir sampai dengan Tahun 2006.

Pasal 15

(1) Dengan berakhirnya Komite Nasional Habitat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua

menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II

kepada Presiden.

(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

disampaikan secara tertulis.

---

PRESIDEN

## BAB VII …

LAIN-LAIN

Pasal 16

(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil

pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam

kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia

dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP

Pasal 17

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

INDONESIA,

ttd.