Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan
strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk
melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman
yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan
diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996.
1. Country Report Indonesia adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis
dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah
pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation
Tahun 2001 di New York.
