Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

KEPPRES No. 68 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah

---

tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan
Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan
Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan
Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik
Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan
Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan
Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan,
diberikan Tunjangan Teknik Pengairan setiap bulan.

(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan
Jembatan, diberikan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan
setiap bulan.

(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan
dan Perumahan, diberikan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan
Perumahan setiap bulan.

(4) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan
diberikan Tunjangan Teknik Penyehatan lingkungan, setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Besarnya Tunjangan Teknik Pengairan, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Keputusan Presiden ini.

(2) Besarnya Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.

(3) Besarnya Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah

---

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden
ini.

(4) Besarnya Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan, sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Teknik Pengairan, Tunjangan Teknik Jalan dan
Jembatan, Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan
Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN I

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN

----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp 800.000,00
Ahli Utama
Teknik Pengairan Rp 600.000,00
Madya
Teknik Pengairan Rp 400.000,00
Muda
Teknik Pengairan Rp. 200.000,00
Pertama
----------------------------------------------------------------

---

1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp. 225.000,00
Terampil Penyelia
Teknik Pengairan Rp. 175.000,00
Pelaksana Lanjutan
Teknik Pengairan Rp. 125.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN

----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 800.000,00
Jembatan Ahli Jembatan Utama
Teknik Jalan dan Rp 600.000,00
Jembatan Madya
Teknik Jalan dan Rp 400.000,00
Jembatan Muda
Teknik Jalan dan Rp 200.000,00
Jembatan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 225.000,00
Jembatan Terampil Jembatan Penyelia
Teknik Jalan dan Rp. 175.000,00
Jembatan Pelaksana
Lanjutan
Teknik Jalan dan Rp. 125.000,00
Jembatan Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN

---

----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 800.000,00
dan Perumahan Ahli dan Perumahan Utama
Teknik Tata Bangunan Rp 600.000,00
dan Perumahan Madya
Teknik Tata Bangunan Rp 400.000,00
dan Perumahan Muda
Teknik Tata Bangunan Rp 200.000,00
Perumahan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 225.000,00
dan Perumahan dan Perumahan Penyelia
Terampil Teknik Tata Bangunan Rp 175.000,00
dan Perumahan Pelaksana
Lanjutan
Teknik Tata Bangunan Rp 125.000,00
dan Perumahan Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 68 Tahun 2003
TANGGAL : 26 Agustus 2003

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

----------------------------------------------------------------
No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN
----------------------------------------------------------------
1 2 3 4
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 800.000,00
Lingkungan AhliLingkungan Utama
Teknik Penyehatan Rp 600.000,00
Lingkungan Madya
Teknik Penyehatan Rp 400.000,00
Lingkungan Muda
Teknik Penyehatan Rp 200.000,00
Lingkungan Pertama
----------------------------------------------------------------
1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 225.000,00
Lingkungan Lingkungan Penyelia
Terampil Teknik Penyehatan Rp 175.000,00
Lingkungan Pelaksana

---

Lanjutan
Teknik Penyehatan Rp 125.000,00
Pelaksana
----------------------------------------------------------------

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI