Langsung ke konten

TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA

KEPPRES No. 68 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional

Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas
penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus
Provinsi Papua setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus
Provinsi Papua bagi :
- Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I;
- Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan
Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(3) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.

(4) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sampai dengan

berlakunya Keputusan Presiden ini diberikan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari
gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001. (5) Besarnya
Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan
Khusus Provinsi Papua yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Pelaksanaan pemberian Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Pegawai
Negeri Sipil Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3…

Pasal 3

Terhadap kelebihan penerimaan sebagai akibat keterlanjuran pembayaran
Tunjangan Khusus berdasarkan Gaji Pokok baru, khusus bagi Anggota
Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Departemen
Pertahanan di Provinsi Papua akan diatur tersendiri dengan Keputusan
Menteri Keuangan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari
Menteri Pertahanan.

Pasal 4

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama
maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 31 Tahun 1985 tentang Tunjangan Khusus Irian Jaya, dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 6…

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI