(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas
penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus
Provinsi Papua setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Khusus
Provinsi Papua bagi :
- Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I;
- Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan
Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(3) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002.
(4) Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua sampai dengan
berlakunya Keputusan Presiden ini diberikan berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985 sesuai prosentase dari
gaji pokok yang berlaku sebelum 1 Januari 2001. (5) Besarnya
Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari Tunjangan
Khusus Provinsi Papua yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
