Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK

KEPPRES No. 67 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut golongan ruang dan masa

kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun

1997, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan

ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah

Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana

tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat

keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditentukan oleh

Presiden dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan

wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok

tersebut.

---

PRESIDEN

### Pasal 3 …

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut

bidang tugasnya masing-masing. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan

mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

INDONESIA,

ttd.