Langsung ke konten

TUNJANGAN KERJA BAGI KETUA, WAKIL KETUA,

KEPPRES No. 66 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-08-09

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film
diberikan Tunjangan Kerja setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya Tunjangan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai
berikut :
- Ketua sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Sekretaris sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Anggota sebesar Rp 1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di
bidang kebudayaan dan pariwisata, baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2004

INDONESIA

ttd.