Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

KEPPRES No. 66 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut

golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001,
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2003 disesuaikan dengan
gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2003.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,

ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan/
Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Staf Angkatan
dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat

keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Kepala Biro
Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan,
ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan.

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 66 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Anggota Tentara
Nasional Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997
ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2003

INDONESIA,

ttd.

---