Langsung ke konten

PENYESUAIAN GAJI POKOK

KEPPRES No. 66 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

(1) Gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia menurut golongan ruang dan masa kerja

golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997,

terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang

dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28

Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

(2) Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana

tersebut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan surat

keputusan Menteri Pertahanan/ Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Staf Angkatan dalam

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan surat keputusan dapat mendelegasikan

wewenangnya kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan,

ASPERS KASUM TNI, dan ASPERS Kepala Staf Angkatan.

---

PRESIDEN

### Pasal 3 …

Pasal 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan

Menteri Pertahanan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya

masing-masing.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak

tanggal 1 Januari 2001.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 2001

INDONESIA,

ttd.